SURABAYA-Moda Transportasi laut merupakan komponen yang sangat penting bagi kelancaran buat angkutan masyarakat, baik dalam daerah maupun luar daerah Kepulauan di seluruh indonesia.
Dalam hal ini Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di seluruh Pelabuhan Termasuk di wilayah Jawa Timur dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Pelabuhan Kalbut Situbondo dan Pelabuhan Boom Banyuwangi yang di selenggarakan di Hotel Aston Sidoarjo, Kamis (15/9/22).
M. Tohir Kepala Distrik Navigasi Kelas I Surabaya kepada media mennyampaikan, penetapan alur ini merupakan pelaksanaan dari PM. No. 129/2016 suatu kewajiban yang nantinya seluruh UPT Pelabuhan akan di tetapkan alur Pelayaran. Jadi dari 26 lokasi rencana di jawa Timur akan di tetapkan sebagai alur Pelayaran, hal itu masih 10 dalam tahun ini. Namun baru 6 lokasi telah di tetapkan dan 2 sudah sudah di proses.
“Dua itu yang di seminarkan FGD hari ini yaitu, Pelabuhan Kalbut Situbondo dan Pelabuhan Boom Banyuwangi”, ungkap Tohir, Kamis (15/9/22)
Untuk selanjutnya masih ada 16 lagi tahap penetapan dan itu rata-rata setahun 2 lokasi dan diharapkan kalau bisa lebih cepat lagi penetapan alur srkitar 26 yang ada di Jawa Timur. Karena penetapan alur ini sangat penting buat pengguna jasa yang melakukan kegiatan yang ada di Pelabuhan demi keselamatsn Pelayaran, suatu contoh Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Gresik yang sudah di tetapkan, jelas Tohir yang pernah menjabat Ka KSU Tanjung Perak ini.
“Nanti kalau sudah di tetapkan alur masuk nanti baru di buat alur perambuan. Sehingga, menjamin keselamatan bagi lalu lintas kapal.” Jelas Tohir.
Ison Hendrasto Kasubdit Alur dan Pelintasan Direktorat Kenavigasian, di konfirmasi Wartawan mengatakan, Secara nasional kalau kita mengacu pada RIP di KP. 432 tahun 2017 sebanyak 636 Pelabuhan dimana yang akan di tetapkan Alurnya. Sedangkan untuk saat ini baru kita bisa mencapai 127 lokasi.
“Setelah FGD Penetapan alur untuk mencapai kesepakatan yang artinya tidak ada gendala dalam penetapan alur. Kemudian Distrik Nabigasi menyampaikan draft nya berupa dimensi alur pelayaran, tata cara berlalu lintas, penetapan rambu dan kemudian di evaluasi dilanjutkan dikirim ke Biro Hukum untuk penetapan”, urai Ison.
Kata Ison, Sedangkan target dalam satu tahun mencapai minimal 50 alur. Karena setiap Navigasi kita minta 2 alur untuk di tetapkan. Sedangkan setiap tahun paling bisa 25 Alur ditetapkan, karena menyangkut kendala alam, pelanggaran dan peralatan.
Hery Kabid Operasional Disnav Kelas I Surabaya menambahkan, Dalam hal pemasangan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) tidak semuanya, suatu contoh kalau kita mentapkan alur yang masuk kepada Terminal Khusus (Tersus) hal itu kewajiban yang bersangkutan tersus sendiri. Kita hanya memberikan rekomendasi untuk SBNP titik nya ada dimana, maka ada istilah SBNP DJBL dan SBNP non DJBL
“Sedangkan SBNP Tersus tetap dilakukan perawatan mereka sendiri. Kita kordinasi Jika pemasangan pihka Navigasi bisa membantu karena kita punya peralatan. Kalau rusak mereka punya kewajiban melaporkan kepada Distrik Navigasi. Sehingga harus di perbaiki bilamana ada kerusakan, karena menyangkut keselamatan pelayaran,” ujar Hery.
Disinggung pemeliharaan rambu pelayaran, Hery menyatakan, Kalau pemeliharaan tidak mesti, tergantung alam. Tetapi secara berkala ada jika pelampung suar seharunya setiap 3 bulan sekali dirawat termasuk pencahayaan dan monitoring BNSP Non DJBL.
“Kita monitoring paka Kapal termasuk pencahayaan lampu tidak normal, nanti disampaikan kepada yang bersangkutan agar lampu di ganti. Jika secara teknis mereka (tersus) tidak paham, Disnav membantu. Dan rata-rata mereka kalau mengganti alat rambu suar minta di bantu kita” Anjur Hery. {JAcK}