Putusan PTUN Tak Diindahkan, Gugat PMH Di PN Surabaya Error In Persona

SURABAYAYA-Soeparlan Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Surabaya terhadap tergugat l Sri Prapti dan tergugat ll ahli waris Go Gondo Swandono. Selain itu juga menjadikan notaris Swartana Tedja dan BPN Kota Surabaya ll sebagai turut tergugat l dan ll.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait sebidang lahan seluas 1540 m2 atas nama Go Gondo Swandono di Jalan Lebak Timur VA, kecamatan Gading. Klaim dari pihak penggugat yakni memiliki alas hak berupa Petok D. 2768 hl. 1255 / LR, Persil 84 S.IV atas nama Soeparlan Pranoto.

Pada persidangan kali ini masuk dalam agenda kesimpulan dari para pihak. Namun, dari pihak penggugat tampak tidak hadir dalam ruang sidang.

Usai sidang, Suvita Hendryanto, ahli waris Go Gondo Swandono ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa kasus sengketa ini sebenarnya telah disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dimana Soeparlan menggugat BPN Kota Surabaya ll terkait keabsahan Sertifikat Hak Milik.

“Dalam putusan PTUN Nomor : 13/G/2021/PTUN.SBY, bahwa sertifikat atas nama Go Gondo Swandono adalah sah. Karena tidak ada mal administrasi dan mal proses terhadap sertifikat tersebut,” kata Suvita Hendryanto, Rabu (31/8).

Suvita menambahkan bahwa selang beberapa bulan, Go Gondo Swandono digugat kembali oleh Soeparlan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 956. Pada intinya telah melakukan perbuatan melawan hukum atas objek yang sama.

“Menurut kami tidak ditemukan perbuatan melawan hukumnya. Kami berlandaskan putusan PTUN. Untuk tergugat l, tergugat ll dan notaris telah meninggal dunia. Jadi kami menganggap gugatan tersebut obscuur libel (kabur) dan error in persona (kekeliruan pada orang),” ungkapnya.

Lebih lanjut Suvita menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat ke komisi ll DPR RI terkait perkara ini. “Tetap kita awasi Hinga kami kirimkan surat ke DPR RI,” ucapnya.

Menurut Suvita, pada saat menggugat di PTUN penggugat tidak tahu tahu atau paham objeknya karena tidak tahu batas-batasnya. Dia menganggap pihak penggugat berharap mendapatkan data-data yang nantinya akan digunakan sebagai bahan gugatan yang lainnya.

“Ini adalah cara-cara lama yang digunakan mafia tanah. Jadi mereka mengunakan pengadilan sebagai legitimasi mereka untuk mengesahkan apa-apa yang mereka miliki,” bebernya.

Terpisah, Soka, pengacara Soeparlan ketika dikonfirmasi terkait perkara ini mengatakan bahwa dirinya telah dicabut kuasanya oleh penggugat dalam perkara ini.

“Kuasa saya sudah dicabut. Sudah tidak ditunjuk sebagai kuasa hukum. Mereka akan menunjuk yang lain. Kalau perkara PTUN, mereka akan melakukan PK. Menurut informasi yang saya dapat, kalau untuk perkara di PN akan mengajukan gugatan baru,” kata Soka.

Saat diminta tanggapannya yang lain, Soka enggan mengomentari lebih banyak. Sebab, sudah tak menjadi kuasa hukum Soeparlan. ” Jadi itu saja yang bisa saya sampaikan,” tandasnya. {SN}