SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pidana Notaris dengan terdakwa Edhi Susanto, dan Feni Talim ( berkas terpisah ) kembali digelar kali ini agenda mendengarkan Keterangan Ahli yang didatangkan oleh JPU.
Ronald Talaway selaku kuasa hukum terdakwa membenarkan hal itu, “iya tadi agendanya mendengarkan keterangan Ahli dari jaksa.
“Keterangan ahli, Sapta Aprilliano pada persidangan tadi, menjelaskan delik pada pasal 263 KUHP. ” Ucap Ronald Kamis (28/7/2022).
Didalam perkara ini lanjut Ronald, baik ayat 1 maupun ayat 2 adalah delik sengaja, sehingga harus diketemukan kehendak yang paralel dengan motivasinya.
“Sedangkan Klien kami tidak memiliki motivasi maupun kehendak mengingat tidak ada yang dapat menguntungkan diri klien kami. ” katanya.
“Atas perbuatan yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, kejahatan pemalsuannya harus dibuktikan begitupun perbuatan aktifnya yaitu siapa yang membuat kepalsuan dalam hal tanda tangan yang dimaksud di dalam objek surat kuasa. Namun sampai saat ini selama persidangan kan tidak pernah membuktikan perbuatan aktif siapa yang menandatangani surat kuasa yang dimaksud dalam perkara itu. katanya
Diketahui, dalam Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan ganti sertifikat Hak Milik nomor 721/ lingkungan Rangkah sedangkan Surat Kuasa tertanggal 9 Februari 2018 disebutkan untuk mengurus cheking dan pemotongan/ pemecahan sertifikat No. 78/K Kelurahan Rangkah. Dan pada dua surat kuasa tersebut terdapat tandatangan Feni Talim sebagai penerima kuasa dan Itawati Sidharta sebagai pemberi kuasa serta diketahui oleh Notaris Edhi Susanto, SH. MH. Padahal Itawati Sidharta sebagai pemegang hak atas tanah tidak pernah membuat dan menandatangani surat kuasa tersebut.
Pada saat melakukan cheking sertifikat di kantor BPN Surabaya II, Feni Talim menyerahkan dan melampirkan Surat kuasa tertanggal 31 Januari 2018 dan tertanggal 9 Februari 2018 serta menyerahkan surat pernyataan selisih luasan tanggal 13 Maret 2018 dan surat pernyataan menerima hasil ukur tanggal 26 Maret 2018.
Atas Perbuatan Notaris Edhi Susanto SH.MH didakwa Pasal 263 ayat (2 KUHP sedangkan Feni Talim SH.Mkn didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP. {SN}