Kajati Jatim Jadi Jaksa Penuntut Umum Terdakwa MSAT Dugaan Pencabulan Santriwati

Mia Amiati Kajati Jatim Uasai Sidang dakwaan MSAT di Wawancarai Wartawan.

SURABAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, Jadi Jaksa Penuntut Umum ( JPU). Sidang perdana perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa MSAT . Menurut kajati Jatim tim pengacara terdakwa tersebut meminta agar persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut,” tutur Kajati Jatim selepas sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/22).

Saat disinggung terkait persidangan, menyampaikan bahwa agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.

“Tadi masih sidang perdana jadi acaranya pembacaan dakwaan. Ini tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU,” katanya.

Mia Amiati Kajati Jatim paling ujung bersama Tim saat membacakan dakwaan MSAT di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mia menyampaikan bahwa, majelis hakim sudah memutuskan sidang akan dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan. “Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa,” ucapnya.

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan bahwa penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. “Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” bebernya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara. “Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” terangnya.

Diungkapkan Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional.

“Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkuta bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ungkapnya.

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan, melihat perkembangan nantinya. “Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis,” kata Kajati {SN}