Bertanya Melalui WA Divonis 1 Tahun Penjara, Terdakwa Anwari Langsung Banding

SURABAYA-Terdakwa Anwari Bin Yusuf Bintoro , kembali hadir dalam persidangan secara Oflaine karena tidak ditahan, ia didakwa undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta dituntut JPU 1.5 tahun, saat ini tiba agenda putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian, yang digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/7/2022).

Majelis Hakim membaca putusan, Anwari divonis terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (3) Jo.Pasal 27 Undang Undang RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi.

“Mengadili, 1.Menyatakan terdakwa Anwari bin Yusuf Bintoro terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan pidana mentransmisikan informasi tentang pencemaran nama baik, 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anwari dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sebesar Rp 50 Juta apabila denda tidak dibayar akan digantikan pidana kurungan selama 3 bulan dan barang bukti berupa HP di hanguskan,” baca hakim ketua Sutrisno,SH, MH.

Berikutnya, Atas putusan hakim tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, pengacara Dio Achmad Ramadhan Purba,SH dan Bagus Andri, Usai putusan disampaikan dihadapan hakim, maupun pada sejumlah wartawan hukum saat di wawancarai diruang tengah PN, yang menyampaikan keberatannya, Dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum Banding, di Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kami dengan tegas akan melakukan banding, Karena pertimbangan majelis hakim menolak Keputusan Bersama SKB UU ITE yang menjadi pedoman iplementasi tentang pasal undang undang ITE tersebut,” ujar pengacara Bagus mengawali komentarnya.
Kemudian, Pengacara Dio Purba juga menjelaskan, masih didampingi terdakwa dan tim, Soal point lainnya terkait bukti bukti yang dilampirkan dalam perkara, dan pertimbangan hakim, serta menyampaikan kekecewaan.

“Jadi, kita sebagai penasehat hukum merasa sangat kecewa karena apa, karena bukti yang kami lampirkan, Habis itu majelis hakim mempertimbangkan bahwasanya peraturan menteri itu dibawah undang undang, Adalah, adanya SKB 3 Menteri ini untuk pedoman, Jadi Mahkamah Agung tahun 2021 pernah berkirim surat ke Pengadilan Mahkamah Agung dibawahnya untuk pedoman sebagai hakim hakim dibawahnya memutus perkara perkara undang undang IT, dan putuan ini masih menitik beratkan kepada perasaan korban, sedangkan terdakwa Anwari ini tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik, Intinya kita dari penasehat hukum secara tegas banding,” tegas Dio Purba kuasa hukum Anwari menambahkan komentarnya.

Sebagaimana diketahui, Kronologi kasus Terdakwa Anwari yang merupakan bos PT. Artorius Telemetri Sentosa (Turbo Net), dilaporkan oleh Nada Putri Parastati selaku City Manager CitraLand Surabaya ke Polda Jatim.

Anwari dianggap mencemarkan nama baik Nada Putri akibat mengirim pesan WhatsApp pada 32 penerima berbeda nomor, Pesan tersebut berisikan pertanyaan tentang suami pelapor yang sedang tersandung kasus pidana penggelapan uang perusahaan. {JAcK}