SURABAYA-Persoalan kasus jual beli tanah Desa Keputih, Kecamatan Sukolilo atas obyek tanah Petok D no.427 Seluas 29.728 Meter persegi, menjadi polemik. Pasalnya ada pihak yang mengaku-ngaku sebagian tanah tersebut miliknya.
Sebelumnya jual beli tersebut antara Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono seluas 29.728 meter persegi Kemudian timbul lagi Jual Beli Antara Ir. Rudi dan Mizam Tamimy dengan luas yang sama.
Nurhadi Kuasa hukum dari Mizam Tamimy angkat bicara terkait polemik tanah yang masih dipersoalkan itu.
Menurut Nurhadi, tanah tersebut sekarang sah menjadi milik klien kami berdasarkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama Mizan Tamimy, yang di beli dari Rudy Hartono pada tahun 2003 seluas 29.728 Meter persegi, sedangkan Rudy hartono membeli tanah tambak tersebut dari Ruminah dan anak-anaknya seluas 29.728 Meter persegi berdasarkan AJB No. 18/SK1/VII/2002, Oleh sebab itu secara hukum, klien kami adalah pembeli yang bertikat baik.
Bukti lain bahwa klien kami adalah pembeli yang beritikat baik, laporan ahli waris uminah di Polrestabes Surabaya terhadap Mizan Tamimy atas dugaanpemalsuan surat sudah di berhentikan (SP3),” ujar Nurhadi, Selasa (21/06/2022).
Alasan SP3 tersebut diantaranya
1. bahwa jual beli antara Ruminah dan anak-anaknya sebagaimana dalam AJB No. 18/SK1/VII/2002, Adalah sah secara hukum sehingga tanah tersebut sudah terjadi peralihan hak kepada Ir. Rudi Tjaja Hartono sehingga jual beli antara Ir. Rudi Tjaja Hartono dengan Mizan Tamimy pun sah menurut hukum.
2. kalaupun ada dugaan perbuatan pidana tapi bukan dilakukan oleh Mizan Tamimy sebab dugaan adanya perbuatan pidana tersebut adanya pada tahun 2002 sedangkan Mizan Tamimy membeli tanah tersebut pada tahun 2003.
Nurhadi menceritakan, bahwa proses jual beli yang dilakukan Mizam Tamimy dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono. Sebelum membeli melakukan croscek terlebih dahulu di Kelurahan Keputih dengan memerintahkan Achad Budiarto selaku tangan kanannya tentang legalitas tanah tersebut, dan selanjutnya Achmad Budiarto mendapatkan keterangan riwayat tanah tersebut.
“Setelah mendapatkan keterangan riwayat tanah, klien kami membuat Ikatan Jual Beli (IJB) ke notaris,” dengan Ir. Rudi Tjaja Hartono terangnya dan telah dibayar dengan cara bertahap sampai lunas.
Namun lama tidak ada kabar dari pihak notaris, sehingga Mizam Tamimy memerintahkan Budi kembali untuk menemui notaris tersebut.
“Dari pihak notaris menginformasikan bahwa Rudi Tjaja Hartono sudah meninggal dunia,” beber Nurhadi.
Lanjut Nurhadi, Maka Budi kembali menemui ke keluarga ahli warisnya almarhum Rudi dampingi Budi.
“Pak Budi pernah dampingi saya kerumah Almarhum Rudi dan disana ketemu dengan Istrinya,” katanya.
Dari pertemuan itu, pihaknya menjelaskan proses jual beli tanah untuk melanjutkan ke Akta Jual Beli (AJB) ke notaris.
Kemudian kita mencoba konsultasi ke BPN dari perjanjian awal IJB menjadi sertifikat hak milik.
Sama pihak BPN diberikan persyaratan. Salah satunya diminta membayar pajak
Ruminah dan Ir. Rudi Tjaja Hartono terlebih dahulu.
Setelah itu dibawalah ke kelurahan dan bertemulah Yuni Utomo yang pada saat itu menjabat sebagi Lurah Keputih.
“Waktu itu Pak Yuni Utomo bersedia dengan catatan harus membuat pernyataan kesaksian terlebih dahulu, bahwa benar tanah tersebut dibeli saudara Mizan Tamimy,” imbuhnya.
Kemudian surat pernyataan tersebut dibuat dan ditanda tangani oleh Budi selaku saksi, Pak Muhammad Yani dan Pak Irfak juga tanda tangan untuk pengukuran tanah. “Setelah itu berlanjut proses ke sertifikat menjadi hak Milik,” terangnya. Klien kami dalam pengurusan untuk menjadikan sertifikat itu sudah sesuai prosedur.
Nurhadi menambahkan, bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat somasi sebanyak dua (2) kali kepada Riqi Mulyadi, somasi itu terkait adanya patok baru dan papan nama karena secara hukum Riqi Mulyadi dan ahli waris Ibu Ruminah sudah tidak mempunyai hak atas tanah tersebut. Dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Saat ini tanah klien kami seluas 29.728 Meter persegi dipatok dan diberi papan nama oleh Pak Riqi Mulyadi seluas dan Riqi mengklaim 13000 Meter persegi itu miliknya. Perbuatan ini justru akan mengarah pada perbuatan pidana penyerobbotan tanah dan menguasai tanah milik orang lain, sebab Riqi Mulyadi tidak mempunyai alas hak atas obyek yang diakui tersebut,” bebernya.
Menurut Nurhadi, kliennya tidak ada hubungan hukum dengan ahli waris Riqi Mulyadi.
” hubungan hukum klien kami dengan almarhum Rudi, Kata Nurhadi. {SN}