Tahun Depan Dirjen Pajak dan Catatan Sipil Bakal Mengoperasikan NIK Sebagai NPWP

SURABAYA-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil bakal mengoperasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan demikian, implementasi NIK sebagai NPWP mulai berjalan pada tahun 2023. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan.

Data NIK akan diimplementasikan jadi NPWP. Pemanfaatan data ini dimulai atas kerjasamanya Kementerian Perdagangan (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pembuatan NPWP, akan lebih mudah jika menggunakan akses data NIK dari KTP penduduk.

Rencana ini resmi mulai ditandatanganinya kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, yang dilakukan oleh pihak DJP dan Kemenkeu.
Data-data tersebut akan digunakan dalam layanan DJP (Direktur Jenderal Pajak). Perjanjian ini merupakan kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil sejak tahun 2013.

“Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integritas data, utama terkait NIK dan NPWP,” Ujar Humas DJP Neilmaldrin, seperti yang dikutip antaranews.com.

Integrasi data kependudukan terhadap basis data perpajakan, diharapkan dapat meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan.

Jika sudah begini, penduduk diharapkan bisa lebih patuh dalam membayar pajak, karena dengan adanya pengawasan lewat data penduduk yang mudah di pantau. {Tim}