SURABAYA-Untuk upaya hukum Pra-Peradilan yang diajukan Andrianto melalui Penasehat nya,Masbuhin, dengan agenda bacaan amar putusan Majelis Hakim,Sutarno, menolak dan membebankan biaya perkara terhadap Pemohon. Dalam amar putusan tersebut, secara tegas dibacakan Majelis Hakim pada persidangan di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (17/5/2022).
Dalam amar putusa nya adakah. menolak dengan pertimbangan yang diajukan Pemohon (Andrianto) dan berdasarkan bukti-bukti Kejaksaan Negeri Surabaya, (Termohon).
Pertimbangan Majelis Hakim,dari Andrianto (Pemohon) berupa, dalil istri Andrianto dalam keterangannya, menyatakan tidak menerima surat perintah. Hal lainnya, Andrianto (pemohon) dipersidangan juga menghadirkan Ahli maupun saksi.
Sedangkan, pertimbangan Majelis Hakim dari Kejaksaan Negeri Surabaya (Termohon) berupa, menghadirkan 4 orang saksi guna membuktikan dalil sangkalannya.
Menimbang dalil-dalil para pihak dan kesimpulan para pihak guna mempersingkat agenda persidangan dan pertimbangan hukum, bahwa Andrianto (pemohon) mempermasalahkan pemanggilan dirinya hingga ditetapkannya sebagai tersangka surat perintah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Perihal, Kejari (termohon) yang menetapkan Andrianto sebagai tersangka bahwa Kejari sudah melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai prosedur.
Berdasarkan, hal diatas maupun kesimpulan para pihak dalam bacaan amar putusan Majelis Hakim yaitu, menolak serta membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dibebankan terhadap pemohon. {SN}