SURABAYA-Sidang lanjutan perkara perdata nomer 240/pdt.bth/2021/pn Banyuwangi digelar antara Mohamad Chandra Gunawan melawan I Wayan Djingga Binatra, dengan agenda jawaban dari Terbantah I.
Kuasa hukum terbantah I Herry Prasetiyo, SH dan Nyoman Aditya Irawan, SH. Didepan Hakim, Mengakui secara keseluruhan atas dalil dalil para Pembantah dalam perkara ini tanpa terkecuali, dan itu sudah kami bacakan pada sidang hari Rabu 09 Maret 2021. Kata Herry.
Menurut Herrry, bahwa Hotel New Banyuwangi Beach di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi itu menjadi rebutan sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah dan bangunan.
Salah satu pihak yang mengklaim sebagai pemilik hotel New Banyuwangi Beach itu bernama I Wayan Djingga Binatra yang beralamat di Jalan Girilaya Surabaya.
Herry Prasetiyo Kuada Hukum dari I Wayan Djingga Binatra menjabarkan kalau kliennya adalah pemilik sah Hotel New Banyuwangi Beach karena sudah dibeli pada tahun 2005 seharga Rp 700 juta. Herry memprediksi bahwa Kalau harga sekarang sekitar 30 miliar. Terangnya. Senin (16/5/2022).
Herry menegaskan, bahwa perkara yang sedang berjalan adalah perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak bernama H.M Chandra Gunawan beserta Bambang Sugihartono Tandya, melawan kliennya dan Feny Hartono alias Oei Lihung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dalam hal bantahan kepemilikan Sertifikat yang diatasnya berdiri bangunan Hotel New Banyuwangi Beach.
Disini kami punya hak dari gugatan yang diajukan klien kami sebelumnya tentang perkara Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Byw yang telah diputus oleh PN Banyuwangi dengan amar putusan dikabulkan sebagian. Sehingga klien kami mempunyai kekuatan hak dalam mempertahankan haknya atas sebidang tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Hotel New Banyuwangi Beach,”kami sudah menang dan gugatan saya sudah dikabulkan oleh hakim pn banyuwangi.” Tegas Herry.
Herry melanjutkan, dikarenakan sebelum terjadi kesepakatan Akta Jual Beli (AJB) yang dibantahkan oleh para Pembantah (H.M Chandra Gunawan dan Bambang Sugihartono Tandya) dengan munculnya Sertifikat oleh para Pembantah saat ini dan dianggap sangkaan atau dugaan tentang AJB yang menurut pihaknya diduga cacat hukum sehingga menjadi tidak sah.
Dengan demikian klien kami mempunyai pendirian yang kuat tentang hak yang telah diputus oleh PN Banyuwangi tentang perkara Wan Prestasi yang telah diputus tanggal 6 Juli 2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap (Incrach ).
Pihaknya kata Herry, memohon kepada Ketua PN Banyuwangi agar lebih dahulu menyikapi dan menanggapi perkara ini seadil-adilnya dengan tidak mengesampingkan hak kliennya yakni putusan perkara perdata Wan Prestasi yang dilakukan oleh pemilik hotel New Banyuwangi Beach yakni Feny Hartono alias Oei Lihung. Paparnya.
“Untuk perkara bantahan ini akan kami pertahankan dan jalankan untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya telah terjadi tentang Serifikat yang dipegang oleh para Pembantah yang menurut kami diduga cacat hukum atau tidak sah,” tandasnya.
Dengan demikian, Herry memastikan pihaknya akan bantahkan dengan dalil-dalil yang telah kita lakukan Rekonvesi (gugatan balik) karena telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum atas Wan Prestasi penyewaan setiap kamar Hotel New Banyuwangi Beach seharga Rp 40 ribu – Rp 175 ribu berdasarkan keterangan manajer hotel dalam persidangan perkara agenda Pemeriksaan Setempat (PS).
“Sehingga klien kami mempunyai kekuatan hak untuk Rekonvensi tentang hasil yang diperoleh atau dinikmati dari para pihak Pembantah dikarenakan cacat hukum kepemilikan yang telah terjadi Wan Prestasi.
Herry mengingatkan kembali apabila Ketua PN Banyuwangi tidak melaksanakan amar putusan perkara perdata Wan Prestasi kliennya itu, maka pihaknya akan melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk tindakan selanjutnya.
“Oleh karena itu kami memohon kepada Ketua PN Banyuwangi untuk menyikapi putusan Wan Prestasi klien kami yang sudah berkekuatan hukum tetap agar dilaksanakan tanpa mengurangi hak-hak dari kliennya,” tegas. Herry. {SN}