Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Bank Jatim Andrianto Ajukan Praper

SURABAYA-Ditetapkan sebagai tetsangka kini Andrianto berupaya mengajukan permohonan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan korupsi Bank Jatim cabang Dr.Soetomo Surabaya. Ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Nur Rachman dan Jolfis bahwa, menilai upaya hukum pra-peradilan tersangka merupakan hak sebagai pemohon.

Untuk pra-peradilan dalil-dalil yang disampaikan pemohon melalui Penasehat Hukumnya, Masbuhin adalah tidak sesuai atau tidak memiliki dasar hukum maka pihaknya, telah melakukan jawaban secara tertulis dan disampaikan di muka persidangan pada Senin (9/5/2022).

Hal lainnya, Jolfis juga sampaikan, hal yang demikian adalah alasan subyek saja.

Hal tetsebut disampaikan secara langsung, oleh JPU Jolfis usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sementara, Masbuhin kuasa hukum pemohon dimuku majlis hakim menyampaikan, dalilnya melakukan upaya hukum pra-peradilan diantaranya bahwa termohon acuh tak acuh menetapkan kliennya sebagai tersangka adalah kesesatan hukum atau tidak sah karena tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemohon dimuka Majlis memohon dan menyatakan menerima serta mengabulkan permohonan gugatan praperadilan pemohon, bahwa surat perintah penyidikan pada (18/3/2021) yang menetapkan kliennya sebagai tersangka salah dan tidak sah , dan juga dalam penyidikan dan penetapan. tentang sebagai tersangka Tipikor adalah tidak sah karena tidak beralaskan hukum dan memulihkan hak pemohon.

Bahwa Andrianto selaku Staff Kredit ditetapkan sebagai tersangka lantaran, diduga tersangkut perkara korupsi kredit macet di Bank Jatim, cabang Dr. Soetomo, Surabaya, sebesar Rp.1,4 Milyard. {SN}