Penasehat Hukum Terdakwa Rosdiana Hadirkan Ahli Perbankan

SURABAYA-Untuk Sidang lanjutan, perkara pidana dengan dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa, dengan agenda penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Auditor di ruang Garuda II PN Surabaya, Selasa (22/3/2022).

Kali ini menghadirkan  Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Unair Surabaya, Dr.Prawitra Thalib dan Audit Internal, Valiant Great Ekaputra.

Dimuka Majlis Hakim,  Dr.Prawitra Thalib ahli hukum perbankan  dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa pada intinya, , Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan tidak merugikan Bank serta bila muncul potensi kerugian dan yang bertanggung jawab yaitu, Bank bukan kreditur.

” Ketika Bank beri kredit wajib terapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan ketika beri kredit tidak boleh merugikan Bank. Dalam hal perkara ini, Analis kredit tidak sempurna jika terjadi masalah sesuai Undang Undang pasal 10, bahwa barang yang diagunkan agar tidak musnah harusnya, diasuransikan dan pihak Bank biasanya sudah di asuransikan ,” beber Ahli.

Disinggung terkait, Delivery Order (DO) yang menjadi agunan pinjaman, Ahli sampaikan, bahwa DO bisa dijadikan jaminan.
sedangkan, dalam pertanyaan ilustrasi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada debitur ajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan barang dan Bank sebelum cairkan DO dalam konfirmasi dibenarkan keaslian barang kemudian Bank mencairkan
selanjutnya, lantaran karena macet dilakukan memberikan pembiayaan kembali
ketika diasumsikan Penerbit DO melakukan perlawanan eksekusi dengan alasan DO belum dibayar maka siapa yang bertanggung jawab ? . Ataukah Debitur bisa di salahkan ?.

Lantas Ahli pun sampaikan, bahwa jawaban berupa itu adalah tanggung jawab Bank.
Masih menurut Ahli, ketika sudah ada konfirmasi DO asli lalu muncul resiko setelah pencairan maka itu menjadi tanggung jawab bank. “Analogi sederhana ketika DO jadi jaminan dan dicairkan kalau ada gagal bayar maka Bank harus lakukan klaim ,” papar Ahli.

Hal lain disampaikan Ahli, pemilik DO telah 3 kali membenarkan saat konfirmasi namun, ketika ada eksekusi pihak Bank pemilik DO keberatan dengan alasan DO belum terbayar lunas. Perlu diingat , DO saling percaya ada konsekuensinya ketika penerima DO miliki obyek barang didalamnya.

Lebih lanjut, jika disampaikan penerbit DO seperti hal diatas, Ahli mengatakan, Bank pasti pikir 3 kali guna mencairkan. Jika terus berlanjut pencairan ya yang resiko menjadi tanggung jawab pihak Bank karena penerbit DO telah berikan keterangan tidak benar.

Ahli berpendapat, Kenapa Bank menerima pencairan kredit ?. Bisa jadi Bank lakukan
mitigasi atau jalan pintas karena resiko terlalu tinggi dan ketika hanya dibebankan DO saja, Ahli menyebut, Bank terlalu berani gambling lantas siapa yang disalahkan yaitu, Bank.

Terkait keyakinan, Ahli katakan, resiko kembali ke Bank. “Menurut Undang Undang Bank di beri keleluasaan wewenang maka tidak saja wewenang saja yang luas tapi juga bertanggung jawab ketika kredit dicairkan.
Resiko bukan pada kreditur ,” ungkap Ahli.

Sementara Audit internal, Valiant Great Ekaputra , dalam keterangannya menyampaikan, melakukan audit khusus atau pemeriksaan terkait prosedur tertentu hasilnya tidak menyatakan pendapat apapun
namun sampaikan temuan.

Pada 19 Januari 2002 hingga 4 Maret 2022 dirinya melakukan pemeriksaan eksistensi dana masuk dan keluar CV.Rukun Mulya (RM) dan Sugar Bintang (SB). Dalam kasus ini, memeriksa data yang berasal dari management kedua CV.

Hal diatas dilakukan lantaran, dirinya, diminta Dirut Arif dan Rosdiana terkait dana talangan petani tebu. “Jadi kita uji eksistensi aliran uang masuk dan keluar serta DO atas penyaluran dana talangan tersebut, ” ucapnya.

Bahwa Jaksa Penuntut Unum di i muka persidangan menyatakan, tidak sepaham dengan Auditor Internal. “Jika Fair, penghitungan harus melibatkan akuntan publik ,” katanya

Atas keberatan JPU,tersebut Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU dan terdakwa yang nantinya bisa dituangkan dalam tuntutannya maupun pledoi bagi Penasehat Hukum terdakwa.

Lebih lanjut, Valiant sampaikan, PT.Sugar Labinta kurang bayar dana talangan tahun 2012 ke CV.Rukun Mulya sebesar 282 Milyard dan dana itu milik PT. Agro Mulya Jaya serta pada 23 Agustus 2012 bayar ke PT.Sugar Labinta 40 Milyard sehingga, uang PT.Agro Mulya Jaya di tahun 2012 yang ada di PT.Sugar Labinta sebesar 322 milyar.
” Tahun 2013 akan ada pembayaran dari PT.
Agro Mulya Jaya ke PT.Sugar Labinta untuk pembayaran DO 37 Ribu ton ,” ucapnya.

Valiant juga lakukan audit DO petani dan DO pabrik gula. Menurut Valiant, jumlah DO CV.SR di PT.AMJ sekitar 130 Ribu ton yang dijaminkan ke Bukopin. (Nanti thn 2013 ada pembayaran lagi dari PT agro mulya Jaya ke PT sugar labinta untuk pembayaran do 37 ribut ton) . {SN}