Terdakwa Rosdiana Ajukan Saksi A De Charge

SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan surat Delivery Order DO yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa kini dengan agenda mendengar keterangan saksi meringankan (A De Charge) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (16/3/2022).

Dimuka Majlis Hakim terdakwa tampak menghadirkan, Pungkasiadi sebagai saksi yang meringankan, terdakwa menyampaikan bahwa Pungkasiadi selaku Ketua Koperasi wilayah Mojokerto. Pihaknya sudah lama bermitra atau kerjasama dengan terdakwa. Pada prinsipnya, semua lancar. Pada tahun 2011 dan 2012, pembayaran dana talangan seingatnya, hanya diawalnya saja ada keterlambatan karena butuh proses seminggu.

Saksi memaparkan, ketika ada keterlambatan pembayaran ke petani, pada prinsipnya, petani butuh dana guna operasional jika ada penundaan investor maka petani kerap tanya dan datangi ke kantornya karena butuh uang untuk operasional.

Pada 2012 petani hanya melihat Ali Sanjaya ada kerjasama dengan terdakwa. Melalui informasi di tahun 2012 Ali Sanjaya tiba-tiba memberi dana talangan hanya untuk memuluskan pendirian pabrik gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan maka Ali Sanjaya mengandeng terdakwa.

” Sejauh ini, investor lokal diketahui petani hanya terdakwa guna melancarkan pabriknya yang baru Ali Sanjaya mengandeng terdakwa ,” bebernya.

Hal lainnya, disampaikan saksi yaitu, pabrik gula Ali Sanjaya yang ada di Lamongan, berbahan baku Raw Sugar dan tidak ada petani binaan. Jika ada pabrik bahan baku Raw Sugar yang jelas petani menolak karena bahan baku Raw Sugar tidak akan bisa menaikkan harga gula petani.

Atas hal pabrik berbahan baku Raw Sugar, direaksi oleh, petani berupa, ada beberapa surat ke Pemerintah guna menanyakan bahwa gula petani untuk makanan atau konsumsi sedangkan, rafinasi gula yang berbahan Rawa Sugar untuk memenuhi kebutuhan pabrikasi.
” Raw Sugar dijadikan rafinasi gula dan bisa membanting harga gula petani ,” bebernya.

Pungkasiadi tak memungkiri, bahwa para petani dengan terdakwa sudah lama ada kerjasama sehingga, Ali Sanjaya mengandeng terdakwa maka pabrik yang dimaksud hingga sekarang beroperasi.

Terkait, posisi dana talangan, dikatakan saksi, yaitu, dana talangan dari investor ke petani guna operasional kemudian selanjutnya, gula tetap di lelang secara terbuka.

Saksi juga menyampaikan, bahwa petani tiap 5 bulan panen dan dana talangan ini berpatok harga dasar gula pasir. “Dana talangan diberikan petani berupa DO tiap 2 Minggu sekali. DO ini diberikan, tatkala tebu digiling pabrik ,” ungkap saksi.

Menyinggung ada dua DO dalam hal ini, saksi katakan, yang dimaksud DO dana talangan dengan DO pabrik saat giling tebu. “Secara otomatis kita urus yang gula petani dana diberikan tiap 2 minggu sekali. Muncul dua DO karena bagi hasil dengan pabrik yang diterbikan tiap 2 minggu sekali ,” ujarnya.

Disinggung terkait, nama koperasi saksi sebagai Ketua menyampaikan, Koperasi Rosan Mapan dengan anggota ada 110 dan ada 10 koperasi yang bergabung.

Masih terkait dana talangan pada 5ahun 2012 ada masuk nama Ali Sanjaya. Sedangkan, nama perusahaan terdakwa diketahui saksi hanya PT. Agro.

“Yang dimengerti para petani PT.Agro,” ucapnya.

Dalam hal kerjasama dana talangan untuk pengunaan musim giling bagi hasil ke petani dan PTPN.

Setelah Ali Sanjaya, beri dana talangan terbit DO yang dikelola petani setelah terbit DO diketahui saksi atas nama Koperasi Rosan Mapan yang diserahkan investor dan petani hanya ikatan kontrak, lalu gula dilelang.

Dari lelang, semua pemenang lelang belum tentu terdakwa namun, juga terkadang terdakwa. Bagi pemenang lelang gula bisa diambil setelah bayar lunas. “Harga kisaran lelang gula diantara Rp 8100 Ribu hingga Rp 8300 Ribu ,” ungkap saksi.

Setelah pemenang lelang AMJ, DO diberikan ke petani yang tergabung di Koperasi Rosan Mapan serta sebagian lelang uang yang diterima petani klop alias tidak. ada masalah.
“Secara global petani tidak ada masalah karena sudah klop alias tidak ada masalah,” papar saksi.

Hal keterkaitan Ali Sanjaya dengan terdakwa saksi mengetahui di wilayah kerja di Mojokerto. Saksi juga menyebutkan, nilai nominal yang diterima saat musim giling yakni, Rp 300 Milyard.

Pihak investor mendapatkan hak ekslusif sebesar 30 persen di serahkan pendana dalam bentuk gula harus membeli. Sisanya harga dilelang dengan harga pasaran. {SN}