Menyewa Mobil dan Kurir Gadai Diadili di PN Surabaya

SURABAYA-Terdakwa Mat Saleh sebagai Kurir untuk menggadaikan mobil dari terdakwa Moh. Imron sebagai penyewa mobil berujung diadili di PN Surabaya. Karena menggadaikan 4 mobil sekaligus. Sidang kali ini dengan menghadirkan dua orang saksi korban. Dan Sidang di Pimpin I Gusti Ngurah Partha.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, JPU Bunari langsung mengadakan pemeriksaan, terdakwa mengaku kepada kaksa dihadapan Majelis Hakim bahwa ia Niat membantu Moh Imron yang menggadaikan empat mobil, lalu di bawa kepada tempat penggadaian atau mungkin bisa dibilang dengan istilah dia sebagai (kurir-red) yang di berikan sampai 1 juta/unit oleh Imron.

Hakim bertanya, terdakwa tau nggak bahwa Moh Imron tidak punya mobil?, “yau yang mulia, tapi saya enggak tahu itu milik siapa saja. Imron bilang kalau mobil itu resmi dan diminta untuk digadaikan,” jawab Mat Saleh saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/3/22).

JPU menuturkan di pemeriksaan persidangan langsung ditumjukkan lewat monitor layar, bahwa Mat Soleh menggadaikan empat mobil dari Moh Imron yaitu;1. Daihatsu Xenia nopol L 1656 XA,2. Daihatsu Xenia nopol L 1865 TK, 3.Toyota Avanza nopol L 1802 CT, dan 4. Daihatsu Sigra nopol L 1292.

Sedangkan pengakuan Imron, satu mobil digadaikan sebesar Rp 25 dan 30 juta jadi 4 mobil itu dia terima lebih kurang 100 juta dari Mat Soleh. Namun, mobil sudah di kembalikan tiga tanpa mengeluarkan biaya oleh tukang gadai. Tetapi yang 1 mobil milik Siregar belum kembali.

“Setelah saya tanyakan kepada yang menerima gadai, ternyata sudah disita pihak rental yang mulia” ujar Mat Saleh.
“Apakah Saudara Terdakwa tau bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa Soleh?” Saya salah dan menyesal yang mulia, ungkapnya tertunduk.

Terdakwa Mat Soleh melanggar Pasal 480 KUHP ayat 1. Karena sebagai sekongkol, barangsiapa yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh kejahatan. Dan terancam hukuman 4 tahun Penjara. {JAcK/SN}