SURABAYA-Sidang perkara pidana untuk saat ini adalah saksi meringankan ( Ade Charge ) dalam perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/3/2022).
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa, tampak menghadirkan saksi meringankan (Ade Charge) adalah mantan Direktur Pemasaran PTPN X yakni, M. Sulton.
M.Sulton, dimuka Majlis hakim menyampaikan, bahwa pabrik Gula PT. Kebun Tebu Mas (KTM) di Lamongan milik Ali Sanjaya.
Pada medio 2011 hingga 2012 Pabrik PT.KTM memberi dana talangan terhadap para petani menggandeng Roosdiana (terdakwa).
Dana talangan diberikan karena pada medio 2012 hingga 2013 Ali Sanjaya akan mendirikan pabrik gula berbahan baku Raw Sugar dan saat mendirikan pabrik para petani sempat melakukan demo. ” Lantaran di demo dan ditolak patani tebu, maka Ali Sanjaya memberikan dana talangan terhadap para petani tebu melalui Roosdiana yang selama ini telah bermitra dengan petani tebu di Jawa Timur ,” ungkapnya.
Maksud menggandeng Roosdiana dalam memberikan dana talangan, diindikasikan agar menimbulkan kesan Roosdiana ikut kongsi pendirian Pabrik Gula PT.KTP di Lamongan.
” Pabrik gula milik Ali Sanjaya mengandeng terdakwa agar petani menjadi sungkan untuk demo karena telah diberikan dana talangan “, paparnya.
Hal lainnya, terdakwa ada kerjasama dengan PTPN X melalui perusahaan PT. Agro.
Saksi menambahkan, pada medio 2011 silam perusahaan terdakwa lancar memberikan dana talangan, memasuki 2012 terdakwa kesulitan dana namun, petani tetap masih dibayar, entah terdakwa dapat dana darimana.
” Memang dana tersendat karena transfer terlambat dan pada medio 2012 harga gula
anjlok bahkan sempat ada instruksi Menteri agar petani tidak menjual gula dulu “, ucapnya.
Selama saksi menjadi Direktur Pemasaran, penjualan melalui lelang dan tidak pernah
menerbitkan DO sebelum dibayar dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada.
Masih menurutnya, secara umum DO memang sering diagunkan ke bank dan saya pernah klarifikasi. “Pihak bank membenarkan pernah ada klarifikasi ,” beber saksi.
Lebih lanjut, diketahui saksi, Di PTPN X ada 3 investor yang memberikan dana talangan
terhadap petani yakni, Niko,Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan, hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan saksi tidak mengetahuinya.
Melalui Nara sumber yang namanya tidak mau dicantumkan, bahwa Ali Sanjaya adalah rekanan terdakwa.
Saat Ali Sanjaya mendirikan pabrik di Lamongan, mendapat masalah di demo dan di tolak petani tebu karena pendirian Pabrik Gulanya berbahan baku Raw Sugar yang merugikan harga gula petani untuk menyiasati penolakan petani tersebut, Ali Sanjaya menggandeng terdakwa yang telah bermitra dan memiliki hubungan baik dengan petani tebu di Jatim. Untuk diberikan dana talangan, agar dengan kehadiran terdakwa petani menjadi sungkan untuk demo dan tidak menolak pendirian Pabrik Gulanya di Lamongan.
Masih menurutnya, Ali Sanjaya memberikan dana talangan mulai tahun 2011 lancar dan tahun 2012 terjadi masalah karena sebagian dana talangan dibayarkan dengan menggunakan DO sebesar 37 Ribu ton gula
rafinasi PT. Sugar Labinta milik Ali Sanjaya yang dijaminkan kredit ke Bukopin oleh
Agro Mulya jaya ternyata DO tersebut, tidak diakui oleh Ali Sanjaya, sehingga merugikan
Bukopin sekitar 260 Milyard. {SN}