Terdakwa Anisa Bersedia Mengembalikan Kerugian korbannya, Minta Dibebaskan

Surono, SH selaku Kuasa Hukum Anisa Farida Yuniarti.

SURABAYA-Terdakwa Anisa Farida Yuniarti tersandung kasus raibnya uang nasabah bank MNC mengakui semua perbuatanya saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,
” Saya merasa bersalah atas perbuatan saya, tetapi yang menikmati nasabah-nasabah ini yang mulia,” kata Anisa Pekan lalu.

Melalu Layar Telekonference Anisa menjelaskan, nasabah awal itu Erna Puji sejak tahun 2016, nabung dapat cash back setiap uang yang ditabungnya dan itu mendapatkan hadiah yang tidak disepakati bank MNC.
“Nabung dapat cash back itu sesuai kesepakatan bersama, tidak ada dalam program bank MNC,” terangnya.

Kemudian dilingkup keluarga dan teman Erna Puji ikut menabung karena ingin mendapatkan cash back, akhirnya memutar uang itu.
Anisa juga mengatakan, setoran awal semua nasabah itu memang sesuai sistem dan untuk setoran yang kedua dicetak secara manual.
“Setoran yang kedua itu saya cetak secara manual di print teller tidak masuk dalam sistem. Sebagai bukti pengganti untuk menyakinkan nasabah bahwa sudah disetorkan,” paparnya.

Semua yang dilakukan terdakwa Anisa hanya untuk mengejar target 100 sampai 150 lembar untuk mendapatkan bonus.

Ia juga menceritakan, Pernah dilakukan beberapa kali upaya mediasi ketika pertama dilaporkan di Polda Jatim. “Dari hasil mediasi itu, saya hanya sanggup membayar dengan cara mencicil namun nasabah meminta uang tunai, akhirnya mediasi gagal.

Kuasa Hukum Terdakwa Surono, SH. dalam Pembelaannya menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, telah salah memberikan dakwaan dan menuntut terdakwa yang dianggap telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI nomer 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU nomer 7 tahun 1992 dikarenakan tidak terpenuhinya unsur pada pasal yang didakwakan maupun yang dituntutkan kepada terdakwa Anisa Farida Yuniarti, tegas Surono Selasa (8/2/2022).

Lebih Lanjut Surono mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 191 KUHAP ayat (1) dengan tegas dikatakan jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan, dalam kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan maka terdakwa diputus bebas. Ujar Surono. {SN}