SURABAYA-Setelah menguras tenaga baik materil untuk menghadiri sidang gugatan yang dilakukan Tonny Hendrawan Tanjung melalui kuasa hukumnya Mulyo, SH, M. Hum dan rekan, akhirnya majelis Hskim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan gugatan perkara tersebut.
Sidang agenda putusan Tim majelis hakim yang diketuai oleh Hakim senior DR. Johaes Hehamoni,SH,MH didampingi anggota hakim senior Martim Ginting,SH,MH maupun hakim Ni Made Purnami,SH,MH, melalui nomor perkara 1251/Pdt.G/2020/PN Sby, Memimpin perkara yang berjalan 3 bulan sejak Desember-2020 hingga Februari 2022 baru berskhir yang di menangkan Tonny Penggugat.
Majelis Hakim Mmbacakan, Mengadili, Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (onrecht matigedaad) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
Menyatakan aset-aset berupa; “Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 43 seluas + 864 M2 dan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 102 seluas 1.535 M2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 268 seluas 1.934 M2 dan Sebidang tanah Sertipikat Hak Milik Nomor : 260 / seluas + 2518 M2 Merupakan hak milik Penggugat secara sah dan mempunyai kekuatan yang mengikat menurut hukum,” baca hakim ketua Johanis Hehamoni pada amar putusannya di ruang sidang Candra, disaksikan pihak tergugat dan penggugat, serta beberapa Wartawan, Senin (7/2/22).
Selanjutnya, Isi putusan majelis hakim berikutnya juga menyatakan, terkait sejumlah akta yang dibuat oleh Notaris Wahyudi Sujanto (Tergugat 1) saat itu dinilai cacat hukum dan dibatalkan oleh hakim.
“Menyatakan, Akta Perdamaian Nomor : 058 yang dibuat Tergugat I. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 059, Salinan Akta Kuasa Nomor : 060, Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 061, Salinan Akta Kuasa Nomor : 062, Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 063, Salinan Akta Kuasa Nomor : 064, Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 065, Salinan Akta Kuasa Nomor : 066, kamis tanggal 23-07-2009 mulai pukul 21.30 W.I.B Adalah cacat hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap akta-akta lainnya,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyebutkan, gugatan penggugat dikabulkan, dengan istilah hukum Condemnatoir (Kondemnatoir), yakni, menghukum pihak yang dikalahkan.
“Putusan kondemnator (condemnatoir) adalah putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara. Putusan yang bersifat kondemnator merupakan bagian yang tidak terpisah dari amar deklaratif atau konstitutif,” petikan sesuai arti dari kamus hukum.
Hakim yang mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), berdasarkan bukti-bukti surat kedua pihak setelah dilakukan pertimbangan hukum dan mengadili gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus pada satu putusan, Dimana menilai bahwa perjanjian yang pernah dilakukan tidak sah sehingga aset harus dikembalikan kepada penggugat, yakni kepada Tonny Hendrawan Tanjung.
Usai sidang berakhir masih dilingkungan pengadilan, Advokat Agus Mulyo selaku kuasa hukum penggugat, saat di konfirmasi atas dikabulkan gugatannya, hasil putusan bahwa perjuangan timnya untuk membela hak hukum atas kliennya telah tersampaikan juga dimenangkan oleh hakim.
“Bahwa perjuangan klien kami pak Tonny, Pada hari ini sudah terbayar dengan perjuangan cukup panjang sejak tahun 2009, beliau merasa dirugikan atas hilang aset asetnya, dan pada hari ini aset tersebut kembali melalui putusan hakim kepada pak Tonny Apeng, Kami apresiasi putusan hakim yang nilai aset puluhan miliar dibatalkan jual belinya terhadap pembeli yang baru yaitu Cyntia selaku tergugat 3,” ujar pengacara Agus Mulyo didampingi klienya Tonny selaku penggugat yang dimenangkan.
“Dan diperintahkan kepada tergugat 2 Chandra Hermanto dan tergugat 3 Cyntia untuk mengembalikan sertipikat asli kepada penggugat sejak putusan dibacakan dan berkekuatan hukum tetap,” tegas Agus dihadapan sejumlah wartawan menyampaikan amar putusan hakim.
Lanjut Agus, Soal status kliennya menjadi tersangka hilang hak keperdataanya, namun tidak boleh dipaksakan dan sangat bertentangan pada pasal 164 HIR, sehingga hak kemerdekaannya tidak boleh dirampas oleh negara, sebutnya.
“Apalagi seorang polisi memfasilitasi di notaris melakukan pendampingan proses tanda tangan akta yang merupakan produk hukum, dimana hal perdamaian yang dijanjikan bergulir atas perbuatan pidana dan tidak dapat dibuktikan, tapi justru perbuatan kategori perdata, sehingga onstlag menjadi kekuatan hukum menunjukkan jati dirinya mempunyai kekuatan hukum mengikat telah terbukti,” tandasnya.
Sementara Penggugat Tonny Hendrawan Tanjung turut memberikan komentarnya, atas hak hukum dia yang telah dikembalikan oleh hakim, Sehingga Tonny mengaku bersyukur selama ini berjuang dikabulkan Tuhan melalui kepastian hukum oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Saya tidak mempunyai kekuatan apapun, kecuali campur tangan pertolongan Tuhan dan telah menunjuk lawyer saya, Agus Mulyo menunjukkan keadilan secara terbuka dan langsung terbukti. Bahwa setiap orang terdzolimi akan ada balasan hukum tersendiri, dan sekarang saya merasakan langsung mendapat pembelaan keadilan tersebut,” ucap Tonny bersyukur. {Tim}