Kuasa Hukum Termohon Advokat Billy Handiwiyanto : Pembubaran PT. Bisa Hanya  Melalui RUPS

Advokat Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanyo selaku Kuasa termohon.

SURABAYA – Advokat dari Law Firm Handiwiyanto and Associates, selaku kuasa para termohon dan termohon intervensi perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) menyebut, bahwa permohonan tersebut tidak benar dan tidak ber alasan hukum.

Menurut kuasa hukum pemegang saham PT SGP Advokat Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates, menjelaskan bahwa pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP. “Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP,” katanya, Rabu (26/1/2022).

Lebih jauh Billy mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9 tanggal 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, sdr. Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

Lalu, Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM.

“Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Adapun Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar,” ungkap Billy.

Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu (19/1/2022).

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya.  Uang Rp140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. {SN}