SURABAYA-Puput Tantriana Sari Bupati Probolinggo non aktif dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga sebagai anggota DPR RI menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (25/1/22).
Persidangan yang dipimpin Hakim Dju Johnson Mira Mangngi digelar secara dalam jaringan dengan kedua orang terdakwa masih berada di Rutan KPK Jakarta
Tantri Bupati non aktif dan Hasan anggota DPR RI didakwa pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ada tiga dakwaan komulatif untuk kedua terdakwa,” kata JPU Wawan Yunarwanto, jaksa KPK.
Tantri dan Hasan merupakan terdakwa terakhir yang disidangkan dari 22 orang terdakwa dalam perkara itu, semua sudah proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
“Ada 22 orang terdakwa. Terdiri dari 18 pemberi suap dan empat penerima suap,” kata jaksa Wawan kepada media.
“Total uang yang diberikan dalam perkara tipikor ini, ada Rp.360 juta dengan rincian, Rp.20 juta dari Kades Karangren, Rp240 juta dari Krejengan dan Rp100 juta dari Paiton”, rincinya.
Sementara, Sidang terhadap para kades atau terdakwa pemberi suap sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Sedangkan sidang terhadap dua camat penerima sudah masuk tuntutan,” jelasnya.
Sedangkan diruang persidangan, penasihat hukum terdakwa, Susilo sempat meminta kepada majelis hakim supaya ada pemindahan penahanan terdakwa dari Jakarta ke Surabaya.
“Hal ini karena sejak beliau di tahan pada Agustus hingga hari ini terdakwa belum pernah bertemu langsung dengan anaknya,” mohonnya.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021. Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan.
Untuk 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren, Sumarto. Lalu ada Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, dan Masruhen.
Kemudian Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Selanjutnya, sidang akan dilakukan pada tanggal 4 Februari dengan agenda pembuktian. {Red}