Tim Tabur Kejari Surabaya Berhasil Menangkap Terpidana Penipuan 2,5 Milyar 

Buron Anita Wijaya Saat di eksekusi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Surabaya.

SURABAYA-Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya ( Kejari  Sby ) berhasil menangkap untuk di eksekusi Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar pada hari Kamis malam (23/12).

Menurut Kepala Seksi Intelejen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., bahwa Tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Kab. Sidoarjo. Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

Lantas tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi Khristiya.

Dan upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Kab. Sidoarjo.

Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021″ tambah Kasi Intelijen Kejari Surabaya.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai Rp. 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar. Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp. 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak yang. berwajib. tegas Kristiya. ({SN}