SURABAYA-Sidang Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Sudardi (Penggugat) dan Kadiran Tergugat I Murtojo Tergugat II Elfira Nurfitriana tergugat III digelar diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (14/12/2021) dengan agenda saksi.
Penggugat menghadirkan dua orang saksi yakni Samak dan Mochamad Saiful
Dimuka Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bhargawa, Samak menerangkan Bahwa pada saat itu dirinya mengetahui kalau tanah dan bangunan itu milik Sudardi. Saya orang lama disitu pak. jadi saya tahu persis itu bangunan milik siapa saja. Ucap Saksi.
Ditanya oleh Kuasa Hukum Penggugat Yuda Asmara, terkait lokasi rumah yang terletak di Dukuh Kupang barat Gg 3/1 Surabaya. Saksi Samak mengatakan, bahwa rumah itu sejak dulu milik Sudardi dan rumah itu sekarang sudah tidak utuh dipotong. saya tahu karena saya orang lama yang tinggal disitu. Tegasnya.
Ditanya apakah saudara saksi tahu persolan antara Sudardi dan Kadiran, “saya tahunya sejak pengurusan sertifikat tahun 2020 lalu, kalau ukuran rumah milik Sudardi itu tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
Kuasa hukum tergugat I II dan III secara bergantian diantaranya menanyakan terkait tanda tangan. Kenapa saudara saksi tanda tangan?, “saya tanda tangan itu tujuannya untuk pengurusan sertifikat, kalau masalah persoalan ini saya tidak tahu. Saya tidak mau ngurusi urusan lain karena saya itu kerja. tegas Saksi Samak.
Lain halnya dengan saksi Mochamad Saiful, ditanya terkait persoalan antara Sudardi dan Kadiran.
Saudara saksi yang juga selaku Ketua RT diwilayah Dukuh Kupang barat. Apakah saudara saksi tahu persoalan sengketa antara Pak Kadiran dan Pak Sudardi.
“Pada saat pak kadiran datang untuk dibuatkan salinan surat, yang saya tahu ukuran tanah pak Kadiran itu 70 meter persegi sedangkan punya Pak Sudardi itu 84 meter persegi. Itu sesuai dengan Surat Pernyataan Persaksian tanah petikiler. Tegas Saksi.
Setahu saudara saksi, Luas yang ditempati pak Kadiran itu berapa. Tanya Kuasa Hukum penggugat. Harusnya 70 meter persegi, namun faktanya lebih dari ukuran itu. Jawab Saksi.
Untuk pengurusan sertifikat, tanya Yuda saratnya apa saja. Setahu saya diantaranya adalah surat tanah dan status tanahnya.
Apakah saudara saksi tahu bahwa objek sengketa itu juga didaftarkan, saksi menjawab tahu soal itu, namun harus ada surat tanah yang asli. jadi saya tidak serta merta mengajukan sertifikat tanpa ada bukti dari status tanahnya.
Kuasa Hukum tergugat meminta penjelasan terkait pengurusan sertifikat, setahu saya pak Sudardi itu punya surat tanah dengan luas tanah 84 meter persegi berdasarkan surat luas tanah pak Kadiran itu 70 meter persegi, ini masalah luasnya yang jadi persoalan.
Untuk persoalan ini muncul sejak mau pengurusan sertifikat. terang saksi
Saya sempat adakan mediasi lanjut saksi, terkait persoalan ini karena menurut pak Sudardi ini adalah persoalan hutang piutang, namun menurut pak Kadiran katanya sudah jual beli, kenyataannya kalau itu sudah jual beli harusnya ada bukti secara tertulis. Karena mediasi tidak ada kesepakatan, saya minta kedua belah pihak untuk menempuh jalur melalui pengadilan. tegasnya
Usai sidang Kuasa Hukum Penggugat, Yuda Asmara, mengatakan bahwa pada tahun 1993, itu bukan sewa melainkan konsekwensinya masalah hutang sehingga pak Sudardi bersedia sebagian rumahnya dibuat garasi mobil.
Menurut Klien saya Awalnya itu untuk garasi mobil, karena merasa ada beban pinjaman maka diijinkanlah menggunakannya sementara untuk garasi mobil.
Masih Penjelasan Yuda Asmara, tergugat I (Kadiran) menyatakan dan mengklaim telah membeli obyek sengketa namun tidak bisa menunjukkan bukti jual beli selembarpun.
Ditambahkan, Karena klien saya dianggap ada pinjaman, maka ada itikad baik dari pak Sudardi untuk mengembalikannya, akan tetapi pak Kadiran menolaknya. Kata. Yuda. {SN}