SURABAYA . Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menggelar sidang dugaan kasus suap Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat, dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Jumat (26/11). Dimana saksi yang juga sebagai terdakwa Ajudan Bupati M Izza Muhtadin bersaksi atas terdakwa Bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat.
Pada sidang yang digelar, M Izza Muhtadin menjadi saksi untuk atasannya tersebut dimuka Majllis Hakim meralat hampir semua jawaban pada berita acara pemeriksaan (BAP), khususnya soal aliran uang. Izza membantah aliran uang syukuran yang diterima dari para camat ataupun pejabat lainnya yang dipilih, atas permintaan sang bupati.
Bahwa saksi menyatakan, permintaan uang syukuran tersebut atas inisiatifnya, dan untuk kepentingan pribadi. “Itu atas inisiatif saya pribadi. Untuk kepentingan pribadi,” ujar Izza di persidangan.
“Uangnya saya bawa sendiri. Untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Dalam persidangan Izza mengaku, menyesal atas apa yang terjadi hingga turut menyeret atasannya tersebut ke meja hijau. Izza pun meminta maaf kepada Bupati Novi bahwasanya selama ini dia berkelit tidak mengakui karena ketakutan ingin menyelamatkan dari perkara ini. Ia juga mengaku ingin menyelamatkan hasil dari harta-hartanya.
Terdakwa juga mengakui bahwa uang-uang tersebut digunakan untuk karaoke bersenang-senang dan membeli mobil.
Ia pun menyatakan, apa yang disampaikan di persidangan adalah sesuai dengan apa yang di alami dilapangan. Bahkan meskipun ketua majelis hakim mengingatkan jawabannya bisa memperberat hukuman, Izza tetap teguh dengan jawabannya di persidangan tersebut.
“Karena ini sesuai dengan apa yang ada di lapangan. Saya sudah bersumpah di bawah Al-Quran untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya,” kata Izza. {SN}