SURABAYA-Akhirnya permohonan pembantaran terdakwa Linda Leo Darmosuwito melalui tim penasehat hukumnya Yohanes Dipa Widjaja,SH,S.Psi,MH,CLA dan Salawati,SH dikabulkan majelis hakim, Namun jangka pengobatan diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan dari Kejati Jatim hanya satu minggu saja.
Dengan persetujuan tersebut, Majelis hakim meminta biaya pengawalan dari kejaksaan dibebankan kepada pihak terdakwa, Selanjutnya, Pihak tim kuasa hukum menyatakan setuju.
Sebelum sidang dimulai, Hakim ketua Suparno sempat menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa, sebagaimana pada sidang sebelumnya, Terdakwa pun ditanyakan kesehatannya.
“Saudara Linda sehat tidak,” tanya hakim Suparno, saat digelar persidangan diruang Garuda 2, Kamis (4/11/2021).
Dengan pertanyaan hakim ketua tersebut, terdakwa kemudian langsung menjawab tidak, “Tidak pak,”jawab mantan istri Sugianto Setiono bos minyak kayu putih, dari ruang tahanan lapas perempuan Sidoarjo.
Setelah sepakat dari permintaan Jaksa hanya waktu satu pekan, ketua majelis hakim Suparno pun langsung mengeluarkan penetapan pembantaran sampai terdakwa Linda Leo sehat kembali dan bisa hadir dalam persidangan.
“Untuk sementara kita beri waktu dari tanggal 5 sampai tanggal 12 November 2021, sambil menunggu perkembangan dari dokter yang ditunjuk jaksa maupun yang ditunjuk terdakwa melalui tim penasehat hukumnya. Sidang ditunda sampai terdakwa sehat kembali,” pesan Suparno selaku hakim ketua.
Usai sidang digelar, Masih didepan ruang Garuda 2, Kedua penasehat hukum terdakwa sempat memberikan tanggapan kepada sejumlah wartawan hukum pengadilan, terkait hasil penetapan hakim dan permintaan JPU.
“Kita seperti disekat dalam segala hal. Second Opinion itu seharusnya yang mengajukan kan majelis. Tapi apa mau dikata, demi kepentingan klien kita tidak bisa menundah lagi,” cetus Salawati menyikapi.
Hal yang sama disampaikan Advokat Yohanes Dipa menilai, penahanan terhadap kliennya selama ini terkesan dipaksakan. Sebab kata Yohanes Dipa sebelumnya sudah ada dua rekomendasi secara lisan dari doktor dan profesor, bahkan dari Komnas Perempuan.
“Mau lari kemana sih klien kami. Sejak dari penyidikan sampai dilimpah tahap dua di kejaksaan tidak ditahan. Penahanan itu kan tidak harus di rutan. Penahanan rumah kan bisa, penahanan kota juga bisa,” ujar kuasa hukum terdakwa yang selain menjadi advokat, juga kurator pengurus PKPU Kepailitan.
Dia lebih lanjut menambahkan, Dikatakannya kalau pihak PN Surabaya melihat secara jeli penyakit yang diderita terdakwa Linda Leo, mestinya Pengadilan bisa melakukan penahanan rumah atau penahanan kota.
“Kenapa hal itu tidak bisa dilakukan. Kalau alasannya khawatir melarikan diri, kan ada pengamanan dari kepolisian. Kenapa itu tidak dilakukan, kenapa klien kami harus dilakukan penahanan di rutan, juga ada penjamin dari ibunya agar tidak lari,” pungkasnya.
Pada akhir ucapannya, Yohanes pun menyayangkan semangat PN Surabaya untuk melakukan penahanan di rutan terhadap terdakwa.
Diketahui, Persetujuan pembantaran tersebut oleh majelis hakim setelah mendapat second opinion, dari seorang dokter Juliasih, salah satu spesialis penyakit Auto Imun di Surabaya, Maupun dari seorang Profesor, Dimana, terdakwa direkomendasikan harus dirawat di kliniknya, Kendati sebelumnya pihak dokter dan kepala rumah tahanan perempuan telah mengeluarkan surat rujukan. (tim)