SURABAYA-Kehadiran Tim juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo pada minggu lalu ke kantor PT. Fatma yang beralamat di Jalan Kalijaten, Kecamatan Taman Sidoarjo hanya membacakan isi putusan eksekusi, tidak ada upaya paksa terhadap Laporan keuangan PT. Fatma sejak 2010 hingga 2018 yang sudah berkuatan hukum tetap.
Berkaitan dengn hal tersebut, Humas PN Sidoarjo melalui Agus Pambudi mengatakan, bahwa eksekusi itu sudah dilaksanakan, namun berhasil apa tidaknya saya belum tahu, yang jelas eksekusi itu sudah dilakanakan oleh Jurusita pada 25 Oktober minggu lalu. Kata. Agus Pambudi.
Selanjutnya mantan Humas PN Surabaya itu mengatakan, bahwa Eksekusi itu termohon diminta untuk menyerahkan laporan keuangan dan eksekusi itu sudah dilaksanakan.
Menurut Jurusita temohon meminta waktu untuk diadakan RUPS Internal. Atas permintaan temohon pihak Pengadilan akan mengkaji ulang.
Kalau menurut jurusita sudah dilakukan namun, kembali lagi berhasil apa tidaknya ini yang belum jelas. Kalau itu dilakukan harusnya jurusita membawa bukti paling tidak mengamankan satu lembar buku laporan keuangan itu. Katanya.
Ditanya apakah eksekusi ini, banci? la itu. dibilang berhasil sudah dilakukan dibilang berhasil juga buktinya mana, “ini sepertinya ngambang. Jawab Agus.
Dikaji ulang lagi untuk upaya eksekusi lanjutan, biar nanti pihak pemohon untuk kordinasi lagi kepada, Pak Ketua PN Kalau saya mengakui eksekusi itu belum berhasil, kalau berhasil harusnya ada bukti dong, karena itu kita kembalikan lagi ke ketua Pengadilan, nunggu kebijakan pimpinan karena Eksekusi ini beda dengan eksekusi fisik. Paparnya.
Memang persoalan eksekusi seperti ini rumit lain kalau eksekusi sertifikat masih ada salinannya di BPN. Yang jelas eksekusi ini tetap jalan, apalagi putusan sudah inkrah, Putusan itu tidak ada kadaluwarsanya.
Ditanya Mengenai pernyataan kuasa dari termohon mengenai, Akta 62 kadaluarsa, Agus mengatakan, kalau akta 62 itu kan sudah berkekuatan hukum, tetap jadi letak kadaluarsanya dimana, apalagi dalam putusan itu akta 95 cacat demi hukum. Jelas Agus Pambudi Senin (1/11/2021).
Sementara itu secara terpisah Kuasa hukum pemohon Nurhadi,SH. MH. mengatakan, bahwa eksekusi minggu lalu itu sepakat adalah eksekusi banci, kalau ada yang mengatakan itu berhasil, berhasilnya dimana, eksekusi itu adalah definsinya pengadilan untuk melakukan upaya paksa, karena pihak temohon tidak memberikan secara sukarela, hanya membacakan layaknya pengumuman, hanya membacakan, menurut saya itu bukan eksekusi. Tegas Nurhadi. SH. MH.
Pelaksaannya tidak ada, aplikasinya tidak ada, harusnya jurusita melakukan upaya paksa, keberatan dan tidaknya pihak termohon, dasar hukumnya sudah sangat jelas dan itu tidak dilakukan sama sekali.
Kedepan kalau memang tidak ada tindak lanjut terhadap eksekusi maka saya akan menghadap ketua Pengadilan dulu dan kalau belum juga ada tindak lanjutnya maka saya akan bersurat ke Mahkamah Agung terkait jenis eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Sidoarjo adalah eksekusi yang menurut undang-undang sudah sesuai dengan isi putusannya. Pungkas Nurhadi {SN}