SURABAYA-Lanjutan sidang perkara sengketa tanah lokasi Jalan Puncak Permai III Nomor 5 – 7 Kelurahan Lontar, Surabaya yang seluas 6.850 meter persegi, Kali ini digelar agenda pengajuan bukti surat dari tergugat, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/11/2021).
Masing – masing pihak yang hadir baik dari penggugat Mulyo Hadi yang dikuasakan oleh advokat Yohanes Dipa,SH,MH bersama tim, dan pihak tergugat Widowati Hartono (istri bos rokok djarum) sendiri diwakilkan Advokat Sandi Kurniawan,SH dengan tim, maupun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya 1 selaku turut tergugat 4.
“Mohon ijin majelis, TT 4 (BPN) belum ajukan bukti, hanya penggugat saja yang ajukan,” kata pengacara Yohanes Dipa menyampaikan pesan kepada majelis hakim.
“Karena TT 4 belum ajukan bukti jadi sempurnakan dulu,” ujar hakim ketua mengingatkan pihak – pihak masih didalam ruangan.
Sebelum sidang ditutup oleh majelis hakim, pihak penggugat lebih lanjut menginformasikan untuk sidang agenda berikut akan menghadirkan saksi saksi.
“Jika berkenan majelis minggu depan kami akan hadirkan saksi,” tandas Yohanes berpesan, selanjutnya persidangan ditutup hakim ketua sambil mengatakan ditunda selasa depan.
Terpisah, Usai sidang berlangsung masih di lingkungan PN, Sandi Kurniawan menyampaikan beberapa hal, dan mengaku jika kliennya memiliki surat sertipikat, namun selain enggan memberitahu jenis sertipikat SHM atau SHGB, Juga Sandi membantah jika sertipikat tersebut sudah habis masa berlakunya.
“Penyerahan bukti bukti yang pasti sertipikat,” tutur Sandi Kurniawan mengakui kliennya memiliki sertipikat didepan sejumlah wartawan.
Sementara atas Sertipikat yang diakuinya, Sandi menolak memberitahukan lebih rincih, terkait sertipikat tersebut apakah SHGB atau SHM, Justru dia mengakui jika masa berlaku sertipikatnya masih lama yaitu tahun 2022.
“Itu ditanyakan kesana, kami cuma ingin menyampaikan bahwa sertipikat asli sudah kami tunjukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sandi mengaku tidak tahu usai ditanyakan terkait dugaan pengukuran ulang lahan, oleh pihak BPN pada pekan lalu (26/10/2021), dilokasi obyek sengketa puncak permai, Yang diduga tanpa sepengetahuan majelis hakim.
“Kalau mengenai soal pengukuran coba dikonfirmasi itu yang melakukan pengukuran siapa, Kita Enggak ada itu sertipikat masih hidup 2022,” pungkas Sandi meminta wartawan agar tidak dibolak balikan fakta.
Berbeda tanggapan Yohanes Dipa dan Tim, selaku pihak penggugat menyampaikan jika kliennya Mulyo Hadi pemilik sah tanah tersebut, dengan alasan bahwa pihak tergugat dinilai salah obyek lokasi, Dimana Sertipikat SHGB tertera pada lokasi Kelurahan Prada Kali Kendal, Namun menunjuk pada lokasi wilayah Kelurahan Lontar.
“Jelas klien saya pemilik sah tanah tersebut, Sertipikat lokasi tertera di kelurahan prada kali kendal, Tapi nunjuk lokasi lontar, Lurah lontar mengatakan lokasi tersebut ada dilontar sementara SHGB di Prada,” ungkap advokat Yohanes.
Sebagaimana sesuai surat yang ditunjukan Yohanes atas pengakuan para mantan Lurah menyebut salah lokasi.
“Setelah mengetahui permasalahan dilokasi tanah penggugat telah terbit SHGB nomor 4157, di Kelurahan Prada Kali Kendal Kecamatan Dukuh Pakis, Berbeda dengan jawaban Lurah Prada berdasarkan data Administrasi pertanahan di kelurahan Prada SHGB masuk wilayah Lontar Kecamatan Sambikereb, Artinya Kelurahan Prada telah tegas menerangkan SHGB telah terbit salah lokasi diwilayah Lontar dan sertipikat tersebut adalah terbukti cacat hukum,” lanjutnya menunjukan isi surat pengakuan mantan lurah.
Sementara, Terkait adanya info pengukuran lahan oleh pihak BPN kendati tidak ada permohonan, Awak media telah mengkonfirmasi petugas BPN bernama Arif bagian sengketa BPN, yang juga selaku turut tergugat, Hingga berita ini diturunkan Arif belum memberikan tanggapan. {JAcK}