Kuasa Hukum Penggugat : Klien Kami Punya Bukti Sporadik Dan Bukti Lainnya

Ketika Pelaksanaan PS pada Senin, (1/ 11 / 2022).

SURABAYA. Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Nomor perkara 318/Pdt.G/2021/PN Dps. Tentang upaya menempuh keadilan dalam hal ini klien Kami I Wayan Djingga Binatra ( anak kandung/ pewaris tunggal dari Almarhum.I Made Pudja), memasuki dalam tahap Pemeriksaan Setempat. ( PS ) kata Herry Prasetyo Kuasa Hukum penggugat.

Herry menjelaskan bahwa berawal dari saat cucu Alm. I Made pudja yang bernama Nyoman Aditya irawan menanyakan tentang pengurusan tanah ayahnya seluas 1.200 m2 untuk menanyakan ulang tingkatan tentang SHM tanah milik ayahnya bernama I Wayan Djingga Binatra, menurut keterangan dari ayahnya tidak jadi SHM. Lalu Nyoman mencoba menindaklanjuti untuk menanyakan kembali ke pihak Badan Pertanahan Negara Kota Denpasar sekitar bulan Nopember sampai Desember di tahun 2020.

Dalam hal ini intinya untuk menjalankan amanah dari ayahnya tentang kejelasan surat tanah tersebut, dengan harapan ada titik terang dari pihak substansi Badan Pertanahan Denpasar-Bali. Paparnya.

Sekarang ini lanjut Herry sebagian luas ditengah tanah milik ayahnya itu sudah ada pemiliknya yang bernama Andra, hal itu membuat resah dan khawatir tentang munculnya sertifikat hak milik yang tidak dikenal asal usulnya.

Ada kejanggalan dalam persoalan ini lantaran sudah terbit SHM. Ungkapnya.

Dalam hal ini
tidak mengurungkan niat Nyoman untuk tetap mencari keterangan di BPN Denpasar-Bali.

Sampai saat ini keterangan dari BPN belum didapat alias, nihil untuk dan tentang surat yang terbit dari SHM atas nama Andra SHM bernomor 6257 dan 6258.
kata Herry.

Menurut Herry, dari kejadian tersebut di atas, dengan Herry menegaskan bahwa berbekal Sporadik dan berkas berkas pendukung lainnya , klien kami I Wayan Djingga Binatra memohon ke pengadilan Negeri (PN) dalam hal ini Majlis Hakim Denpasar Bali.

Permohonan itu ditujukan kepada BPN yang belum mendapat menemukan titik temu. Tentang hal ini jelas kami upaya menempuh keadilan kepada tergugat dan BPN turut tergugat.nya. kata Herry.

Dijelaskan tentang perkara ini sudah jelas untuk upaya peradilan yang dimohonkan kepada Majlis hakim pemeriksa perkara gugatan perbuatan melawan Hukum nomor perkara 318/Pdt.G/2021)PN Dps.

Dalam hal ini klien kami sudah tepat dan benar untuk menempuh peradilan dan mencari keadilan dari sangkaan penguasaan hak klien kami di tanah klien kami di objek sengketa yang berada di Gatot Subroto timur bersebelahan dengan pengerjaan proyek sampai dengan sekarang masih berjalan. ujar. Herry.

Belum cukup sampai disitu terang Herry” melalui wawancaranya dengan media. Bertepatan dengan jembatan Gatsu timur tersebut terlihat Ekscavator pengerukan dari substansi lain yang diduga belum mengetahui sengketa yang terjadi antara pihak yang berperkara dengan tahapan dalam memasuki Pemeriksaan Setempat (PS) dan agenda persidangan selanjutnya adalah kesimpulan.

Untuk itu kami mohon kepada Pengadilan Negeri Denpasar dalam hal ini Majlis hakim secara adil dan tepat memeriksa perkara ini dan sehingga untuk hadirnya pihak- pihak yang masih saja memanfaatkan lahan milik klien kami yang sekarang ini sedang ditempuh peradilan pada pengadilan negeri Denpasar dan akan menunggu putusan, Untuk dan tunduk pada Undang Undang no 5 tahun 1960 Tentang peraturan dasar pokok pokok Agraria pada pasal 19 tentang pendaftaran tanah Jo. pasal 20 tentang Hak milik. Dan di ditambahkan Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 9 tahun 1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas negara dan hak pengelolaan. Tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas negara dan hak pengelolaan. Pungkasnya. {SN}