M. Hasan 60 Tahun Bos Toko Emas Didakwa Penggelapan

SURABAYA-Bos toko emas (Wangi Mas) Jalan Gajah Mada Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, menjalani sidang di  Negeri (PN) Surabaya dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulisetiono dan Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membacakan surat dakwaan didepan majelis hakim ketua Suparno.

Terdakwa Mohamad Hasan alias Pek Jiang berusia sekitar 60 tahun selaku pemilik toko emas didakwa dengan pasal 372 KUHP terkait pekara dugaan penggelapan emas milik PT Damai Karunia Sejahtera (DKS) senilai Rp.2.1 Miliar lebih.

“Atas perbuatan terdakwa yang menggelapkan emas milik PT Damai Karunia Sejahtera maka dengan ini dijerat pasal 372 KUHP,” baca jaksa Yulisetiono, Selasa (26/10/2021) diruang Garuda 2 PN Surabaya.

Lagi Yulisetiono menjelaskan, bahwa terdakwa telah menggelapkan titipan atau konsinyasi emas sehingga, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 KUHP.

Sementara kronologi kasusnya, Bahwa pada bulan Desember 2020, sebelumnya terdakwa memesan perhiasan emas melalui manajer marketing PT DKS Hariyanto Widodo. Untuk pesanan emas tersebut terdakwa menerbitkan Invoice penjualan secara konsinyasi tertanggal 27 Januari 2021.

Kemudian esoknya tanggal 28 Januari 2021, pesanan perhiasan emas tersebut diantarkan Hariyanto Widodo dan Fandy Wijaya Santoso ke toko mas Wangi Mas, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Genteng, Banyuwangi dan diserah terimakan langsung kepada terdakwa, selaku pemilik toko mas.

Duketahui, Setelah tanggal jatuh tempo, pihak PT DKS mencoba menghubungi terdakwa untuk melakukan penagihan. Namun telepon dari PT DKS tersebut tidak mendapat tanggapan dari terdakwa sama sekali. Akhirnya orang suruhan PT DKS melakukan penagihan secara langsung dengan mendatangi langsung terdakwa di toko mas di Banyuwangi.

“Ternyata dengan enteng terdakwa mengatakan tidak mampu membayar dan tidak dapat mengembalikan barang perhiasan emas PT DKS,” jelas JPU dari Kejati tersebut.

Mengatasi gagal bayar tersebut sambung jaksa Yulisetiono, lantas PT DKS melalui kuasa hukumnya melayangkan dua kali somasi kepada terdakwa, namun oleh terdakwa dua somasi tersebut tidak digubris.

Lalu pada tanggal 20 Maret 2021 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa justru mendatangi rumah Hariyanto Widodo hanya menitipkan pembayaran untuk penjualan perhiasan emas seberat 250.63 gram saja. Sedangkan sisanya dipakai terdakwa untuk membayar hutangnya kepada David.

Lebih lanjut Jaksa menambahkan bahwa untuk konsinyasi antara dengan toko emas Wangi Mas, PT DKS sudah mengirimkan emas 375 persen dan emas 700 persen dengan total barang sejumlah 188,082 gram, gelang dan cincin dengan kadar emas rata-rata 16 karat dan 8 karat, dengan jumlah keseluruhan dalam emas 24 karat adalah sebesar 2.983,167 gram.{JAcK}