SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}-Perkara gugatan Trisulowati (Chin Chin) terkait Persoalan aset dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), Pada Sidang kali ini memasuki agenda Vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, masing-asing pada 14 tergugat.
Dimana, Maxi Sigarlaki, SH,MH selaku hakim ketua dan dua anggota telah dibacakan sekitar 3 jama, lamanya pembacaan, karena, tebalnya data isi gugatan dan jawaban dari tergugat lewat pengacara masing-masing di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Engan cara seksama, Hakim ketua membacakan dan mengabulkan gugatan Penggugat Chin-Chin alias Trisulowati Rabu (18/4-2018).
Sebelumnya sdh di prediksi gugatatln penggugat akan di kabulkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pihaknya penggugat meyakinkan, seluruh permohonan gugatannya bakal dikabulkan oleh majelis hakim.
Ada yang fatal sekitar Empat perbuatan melawan hukum, yang pertama, uang PT BCM terbukti (semua) atau sebagian besar masuk ke Rekening pribadi Gunawan Angkawidjaja, lantas uang dipakai untuk membeli barang barang pribadi, seperti aset, tanah dan segala macam.
Yang kedua adalah panggilan RUPS-LB PT BCM, sesuai keterangan saksi ahli dan saksi fakta mengatakan jumlah harinya kurang, Jangka waktu pemanggilannya kurang.
Kendati, pada perbuatan melawan hukum yang ketiga, ditemukannya banyak sekali keterangan-keterangan yang tidak benar, dalam agenda RUPS-LB tersebut, “Seperti (Chin-Chin) dituduh mencuri sertifikat, padahal sesuai fakta persidangan ternyata sertifikat ada di bank, ada di PWU. Itu sesuai keterangan ahli Ratna, mantan perumus undang undang perseroan terbatas, kalau ada keterangan benar di RUPS, maka itu, RUPS tersebut bisa dibatalkan.
Sementara mengikuti persidangan di hadirkannta saksi-saksi. dalam fakta di persidangan membuktikan, penggugat sudah datang ke gedung Empire Palace, namun di duga dihalangi oleh pegawai atau security, dimana sesuai keterangan saksi adalah orang suruhan “Gunawan”. Itu berarti direksi tidak diberikan kesempatan membela diri sesuai amanat UUPT tersebut.
Selain tergugat 1 Gunawan, banyak pihak lain masuk daftar sebagai turut tergugat. Antara lain adalah PT BCM selaku tergugat 2, Purnawirawan Polri Saud Usman Nasution selaku tergugat 3, Edward Suharto Joyo Santoso selaku tergugat 4, Budi Santosa selaku tergugat 5, Soegiharto Angka Widjaja selaku tergugat 6, Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku tergugat 7, Notaris Wachid Hasyim selaku tergugat 8, Teguh Suharto Utomo selaku tergugat 9, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI cq Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum selaku tergugat 10, Kantor Pertanahan Kota Surabaya II selaku tergugat 11, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang selaku tergugat 12, PT Bandara Mega Wiratama selaku tergugat 13 dan Kantor Pertanahan kota Administrasi Jakarta Barat selaku tergugat 14.
Anthoni Djono, SH, MH usai persidangan mengatakan, berdasakan fakta persidangan hari ini, ibu Chin-Chin di menangkn oleh hakim. Kemenangan itu di kabulkan hampir 90 peresn tadi. Jadi hampir seluruh gugatan kami dikabulkan.
Sebenarnya intinya kemenangan ini adalah, sebagai peringatan keras terhadap Gunawan. Bahwasanya RUPS itu abal-abal yang dibuat secara melawan hukum. Perlu saya jelaskan, perkara perdata ini afalah, yang sudah di periksa setahun lebih yang ada ratusam bukti dan saksi Jadi ni adalah putusan yang bijak oleh Hakim.
“Kalau Gunawan masih belum sadar, putusan hari ini nntinya akan saya bawa ke Polda Jawa Timur begitu putusan ini turun. Ini suatu putusan baru bahwa benar-benar RUPS adalah cacat. Sehingga, Polda itu sudah benar menetapkan tersangka Gunawan” ungkap Anthoni.
Disinggung mengenai provisi thoni menjawab, memang harus dilaksanakan, sedangkan melaksanakan provisi itu harus ketua PN dan ijin dari ketua PT, dan tentu akan kita gugat. Kita umpulkan terus, makin mereka buat acara tiap hari kami punya bukti dan saksi, kalau sudah ratusan Miliar kita gugat nantinya.
Chin-Chin menambahkan, saya banyak terimakasih, karena hakim sudah memutus dengan hati serta keadilan. Dan juga pada teman-taman selama ini selalu setia mengikuti sidang, mendukung dan mendoakan, sehingga tercipta putusan yang seadilnya.
Harapan saya sebenarnya saya ingin Pak Gunawan cepat sadar. Artinya untuk apa kita lma-lama bertikai, kalau ingin bercerai ayok dengan baik. Saya mendengar pak Gunawan mengajukan kasasi untuk cerinya, artinya dua putusan yang dilakukan yang bertentangan, himbau Chin-Chin.
“Pertama Pak Gunawan tidak mau bercerai, sudah diputus Pengadilan Nrgeri lalu banding ke Pengadilan Tinggi, dari PT melakukan kasasi dan juga dalam memori kasasi Gunawan mengatakan, tidak mau bercerai. Karena pertimbangannya kehidupan rumah tangga rukun, harmonis dan bahagia. Tetapi di suatu pihak, Gunawan melaporkan saya ke Polisi banyak hal seperti dituduh mencuri, menggelapkan dan sampai saya masuk penjara. Tidak begitu sebenarnya, sebagai laki-laki harus gentelemen dan harus ngomong dengan baik-baik”, anjuran Trisulowati.
{B. SITINJAK}