Saksi Ungkap Sejak Tahun 2011, PT. Alfis Antartika Transindo Wajib Pajak 

SURABAYA. Sidang lanjuta perkara pidana dengan tetdakwa Alfis Indra, sebagai Direktur PT. Antartika Transindo menjadi terdakwa dalam perkara perpajakan .dilanjutkan

Seperti dalam dakwaan jaksa bahwa terdakwa  telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. menjerat babhwa terdakwa dengan Pasal 39A huruf a Undang Undang Republik ( UURI )Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan keempat Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dalam keterangan saksi Agung Budi Sujono, selaku Direktorat Jendral Pajak Pratama Wonocolo, menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat tahun 2018 mengetahui PT. Antartika Transindo sudah masuk daftar pajak dimulai sejak 24 November 2010. Namun menurut data yang ada disistem, perusahan tersebut diketahui wajib pajak per tahun 2011.

“PT. Antartika Transindo sudah masuk daftar pajak tahun 2010. Tapi yang saya tau wajib pajaknya tahun 2011,”kata saksi di muka Majlis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/10/2021).

Sementara Tim Kuasa Hukum Terdakwa. Sahlan Azhar. SH, belum bisa komentar atas pernyataan saksi tersebut, “saya belum bisa komentar terkait saksi-saksi tersebut Katanya.

Sementara dalam dakwaan dinyatakan bahwa, terdakwa Alfis Indra selaku Direktur PT. Antartika Transindo yang didirikan pada Akta Pendirian Nomor : 73 tanggal 14 Mei 1997 di Notaris Wachid Hasyim, SH. Surabaya, dengan kantor yang  beralamat di Jalan Ngagel No. 167 RT 003 RW 001 Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, telah memiliki NPWP. 01.771.450.2-609.000 terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo pada tanggal 06 Mei 1997 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak  (PKP)  terhitung tanggal 24 Nopember 2010.

Bahwa PT. Antartika Transindo yang bergerak dalam bidang angkutan/transportasi barang, telah membuat data pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Antartika Transindo tahun pajak 2011 sampai dengan 2013 adalah faktur pajak yang  tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS).

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan  kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar untuk masa pajak Januari 2011 sampai dengan Desember 2013 yaitu sebesar Rp. 1.956.772.850,- (satu milyar sembilan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus lima puluh rupiah). {SN}