Sidang Dugaan Penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi Hadirkan Saksi-Saksi

SURABAYA– Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, oleh anggota polisi, Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, Rabu, 29 September 2021. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut menghadirkan Nurhadi melalui Daring sebagai saksi korban dan Muhammad Fahmi sebagai saksi kunci.

Dalam keterangan korban Nurhadi menjelaskan, peristiwa kekerasan yang dia alami saat berupaya mewawancarai Angin Prayitno Aji yang menikahkan anaknya di di Graha Samudra Bumimoro, kompleks Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut, Sabtu malam, 27 Maret 2021. Nurhadi menceritakan kronologi kejadian mulai awal hingga akhir.

Ketua majelis hakim Mohammad Basir menanyakan pada Nurhadi peran terdakwa Purwanto dan Firman dalam penganiayaan oleh belasan orang yang diduga sebagai anggota panitia resepsi itu.

Menurut Nurhadi, Purwanto dan Firman diketahui melakukan pemukulan dan intimidasi sejak dia dibawa ke belakang gedung Graha Samudra dan ketika dia dimasukkan gudang ruang ganti pakaian selama sekitar dua jam.

Nurhadi menuturkan Firman me-reset telepon selulernya hingga semua datanya terhapus. Firman juga berujar telah mematahkan kartu SIM ponsel Nurhadi. Tujuannya agar foto pelaminan yang sempat diambil Nurhadi ketika di dalam gedung, hilang. Nurhadi miyakini Firman dan Purwanto bagian dari panitia acara resepsi pernikahan itu.

Tiba-tiba datang seseorang bernama Heru yang meminta kepastian foto pelaminan telah benar-benar terhapus dari ponsel Nurhadi agar tidak dimuat oleh Majalah Tempo. Karena tidak ada data internet, Nurhadi pun tak bisa membuka polselnya. Heru kemudian memaksa Nurhadi membuka email dari ponselnya tersebut. Namun lagi-lagi tidak bisa dibuka karena tidak ada data internet.

Menurut Nurhadi, karena belum ada bukti bahwa foto-foto itu telah dihapus, Firman dan Purwanto lalu membawa dia ke Hotel Acadia di kawasan Jembatan Merah. “Di hotel itu terdakwa bilang Bapak minta kepastian foto-foto telah dihapus,” kata Nurhadi yang memberikan kesaksian secara daring.

Nurhadi kemudian menghubungi redaktur Desk Hukum Majalah Tempo, Linda Trianita dan Moses Silalahi, agar berkomunikasi langsung dengan terdakwa. Moses memastikan bahwa Tempo tidak akan memberitakan pesta pernikahan itu, namun hanya mengejar pernyataan Angin Prayitno Aji untuk memenuhi azas keberimbangan berita.

“Terdakwa berujar, ‘Bapak masih belum berkenan, tapi jaminannya saya’. Setelah itu saya diantarkan pulang oleh terdakwa Purwanto,” terang Nurhadi dalam Sidang.

Ketua majelis Basir bertanya siapa kira-kira yang berulang kali disebut terdakwa dengan dengan “Bapak.” Nurhadi memperkirakan Bapak yang dimaksud ialah perwira menengah polisi, Komisaris Besar Ahmad Yani, besan Angin Prayitno Aji.

Ketika diminta hakim menanggapi kesaksian Nurhadi, baik Firman maupun Purwanto membantah telah melakukan kekerasan. Firman misalnya, menyangkal ikut menganiaya serta mematahkan kartu SIM Nurhadi. “Salah kalau saya dikatakan memukul dan mematahkan SIM card,” kata dia.

Purwanto pun menampik pernyataan Nurhadi. Menurut Purwanto, ia tidak terlibat dalam penganiayaan. “Saya tidak ikut memukuli Saudara Nurhadi di dalam gudang,” ujarnya.

Namun saksi kunci Fahmi dalam keterangannya menuturkan bahwa dua terdakwa turut memukuli Nurhadi. Sebab, jarak Fahmi dengan Nurhadi hanya sekitar 3 meter. “Seratus persen saya yakin terdakwa ikut melakukan pemukulan,” ujar Fahmi.

Jaksa penuntut Winarko tak mempermasalahkan terdakwa membantah melakukan kekerasan pada jurnalis Tempo Nurhadi. Menurutnya, pengingkaran itu hal biasa dalam sidang.

“Yang penting saksi-saksi sudah menerangkan (kejadiannya) serta diperkuat oleh bukti-bukti yang ada,” kata Winarko. {SN/JAcK}