SIDOARJO-Perkara Gugatan dengan tergugat PT. Fatma Tergugat 1 Yudi Yudewo tergugar II Angelia Dewanti Tergugat III serta Merdeka Ningsih sebagaiTergugat IV dan gugatan tersebut dimenangkan oleh fihak penggugat (Dr. Erry Dewanto).
Ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi SH.MH, mengatakan, bahwa Aamaning tadi dihadiri dari kuasa termohon, pada intinya termohon melaksankan secara sukarela terkait dengan putusan pengadilan yang salah satunya adalah menyerahkan denda yang kaitanya dengan harga saham sebesar Rp 350 juta.
Lebih lanjut Nurhadi menjellaskan, bahwa Persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain.
Karena, menurut ketua pengadilan adalah pelaksanaan eksekusi dan seharusnya dia melaksanakan putusan pengadilan negeri Sidoarjo secara suka rela sebagian dari putusan.
Sebagian lainnya yang tidak dijalankan yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.
Karena saya melihat dalam proses ini ada management tidak tertata. Pada 2018 presos RUPSnya dijalankan. Klien kami Dr. Erry pernah mengirim surat kepada direksi sebagai kapasitas komisaris agar melaksankan RUPS terkait laporan keuangan. Tetapi mereka tidak melakasanakan RUPS yang dimintanya.
Malah malaksankan RUPS menyetujui memberhentikan klien kami sebagi komisaris. Setelah itu tergugat menerbitkan akta no 95 dan secara hukum klien kami sudah tidak menjabat komisaris
Dan pada akhirnya, kami memenangkan perkara ini sampai ketingkat kasasi dan kami memohonkan kepada PN Sidoarjo untuk melakukan proses Eksekusi.
“Jadi sudah jelas persoalaan ini adalah masalah perusahaan bukan antara ibu dan saudara, hanya saja kebetulan pemegang saham adalah ibu dan saudaranya. Dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi.
Saya berharap masyarakat paham atas persoalaan yang sebenarnya. Persoalan ini masalah Rapat Umum Pemegang Saham ( RUPS ) PT. Fatma, bukan masalah Waris, dan itu sudah diperkuat dengan putusan hakim. Jelas Nurhad.
Dengan demikian, karena sudah ada putusan Pengadilan maka sudah tentu Klien kami Dokter Erry kembali sebagai Komisaris dan pemegang Saham PT. Fatma. Pungkas Nurhadi.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum tergugat, Ardean Andana melalu WhatsvApp, namun, belum mendapat respon. {SN}