Saksi Ungkap, Terdakwa Orangnya Suka Bergaul

SURABAYA-Sidang terdakwa Eren kasus pembunuhan terhadap Fardy Chandra, seorang member Fitnes Araya Family Club merupakan sosok yang ramah hal itu diungkapanya oleh saksi IT yakni Ahmad Dhani dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021).

Dihadapan majelis hakim, saksi Ahmad Dhani menjelaskan, bahwa mengetahui kejadian pembunuhan itu melalui rekaman cctv yang berada di Fitnes Araya Family Club.

‘Saya tidak mengetahui secara langsung, taunya kasus itu melihat dari CCTV rekaman,”kata saksi saat ditanya oleh JPU Willy dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Saat ditanya oleh tim penasihat hukum terdakwa, tentang kepribadiaan terdakwa. Saksi mengaku terdakwa sosok yang ramah.

“Pak Eren ini orangnya sumeh ( sering nyapa) Setiap kali berpapasan dia (terdakwa sering nyapa),”ungkapnya.

Terdakwa Eren dalam menjalani proses pesidangan ini didampingi Penasehat Hukum dari Khusbulb Manaf dan Rekan

Perlu diketahui, bahwa dalam dakwaan dijelaskan, kasus itu berawal pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 07.30 Wib, Fardi Chandra (Alm) bertemu dengan Terdakwa di dalam tempat Gym Araya Family Club.

Didalam tempat gym tersebut Fardi terlibat suatu obrolan dengan Terdakwa yang membuat Terdakwa sakit.

Selanjutnya terdakwa  pergi meninggalkan tempat Gym Araya Family Club menuju ke Super Indo di Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya untuk membeli pisau.

Setelah membeli pisau di Superindo Jl. Arif Rahman Hakim Surabaya selanjutnya terdakwa kembali ke tempat Gym Araya Family Club dan menuju ke loker untuk menyimpan pisau yang telah dimasukan kedalam tas gym terdakwa.

Terdakwa dan Fardi bertemu kembali dan terjadi percecokan kembali, sehingga Terdakwa kembali emosi dan pergi menuju loker untuk mengambil pisau yang telah disiapkan  dengan cara diselipkan ke perut terdakwa.

Terdakwa lantas menunggu Fardi di Loby Araya Family Club. Dan pada saat itu melintas fardi  yang hendak pulang dengan mengendarai mobil lalu membuka kaca mobil dan berteriak kepada terdakwa

“Maksudmu Apa?” diikuti dengan Fardi turun dari mobil dan Terdakwa menjawab “tadi diatas bilang apa kamu?” dan dijawab oleh Fardi “saya tidak ngomong apa-apa” dan Terdakwa menjawab “Jaga mulutmu” selanjutnya Fardi menimpali “Kamu ini disini pendatang cuman cari makan disini, saya disini warna, kamu pendatang, kalau kamu mau pukul saya silahkan pasti kamu penjarakan dan keluargamu akan saya akan habisi”.

Mendengar perkataan tersebut emosi, Terdakwa kembali naik dan kemudian Terdakwa mengeluarkan pisau  kemudian menusukan ke punggung, leher, bahu, dada, punggung dan paha kiri. (SN)