SURABAYA-Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menerima pembayaran uang denda dalam perkara narkotika senilai Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco bin Raju.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya I Ketut Kasna Dedi, pada media menjelaskan, bahwa uang denda tersebut diserahkan oleh keluarga dari terpidana Deni Wijaya.
Selanjutnya uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pahlawan Surabaya.
“Hari ini telah dikakukan pembayaran uang denda dalam perkara narkotika, perkaranya tahun 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam perkara ini Deni telah divonis kasasinya 12 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,”kata Kasna di Gedung Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya Jum’at (10/9/2021).
Dengan dibayarnya denda tersebut, masih pernyataan Kasna, terpidana Deni Wijaya tidak lagi menjalani hukuman subsidernya.
“Dia (Deni Wijaya) hanya menjalani pidana pokoknya saja. Sekarang yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di Lapas Porong,” jelasnya didampingi Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian dan Kasubsi Eksekusi dan Penuntutan, Zulfikar.
Untuk diketahui, Deni Wijaya merupakan bandar narkotika jaringan internasional ditangkap oleh Satreskoba Rabu, 30 Januari 2013 lalu.
Saat ditangkap, Polrestabes Surabaya mengamankan 1,1 kilogram sabu dan 4.091 ineks. Selain Deny, polisi mengamankan anggota jaringan lainnya, Era Utari, berikut 2,3 gram sabu dan 131 ineks. Satu tersangka lagi, Bambang Iswanto yang sering menyuplai narkoba ke Bali dan Banjarmasin. Dari Bambang polisi menyita 2,1 ons sabu dan 546 ineks.
Total barang bukti yang disita polisi yakni 1,5 kg sabu dan 4.786 ineks, yang nilainya mencapai Rp 4,5 miliar. Ketiganya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Saat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Deni Wijaya divonis 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, JPU Kejari Tanjung Perak mengajukan banding. Dan hasilnya, vonis Deni Wijaya diperberat menjadi 18 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) setelah Deni Wijaya menempuh upaya hukum kasasi. Dalam putusannya, Hakim Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. {SN/BS}