SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pembunuhan dengan terdakwa Eren Bin Alay yang digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/9) Jaksa Penuntuy Umum ( JPU ) mengajukan saksi – saksi.
Dari ketiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, diantaranya saksi Purnomo selaku Security serta Anam bagian Tehnisi.
Dimuka Majlis Hakim Anam mengatakan, bahwa kejadian itersebut pada pagi hari, sekitar pukul 08.45, tiba-tiba Eren (terdakwa) datang mencari om Ferdy, mana Ferdy, mana Ferdy. Tanya Eren.
Ferdy pada saat turun dari lantai tiga dan ketemu sama Eren, “saya melihat Eren kayak emosi gitu, Kata Anam Kamis (9/9/21).
Tutup mulutmu jangan buli saya, sama-sama cari makan disini.
Siapa yang bilang seperti itu, tanya hakim. Eren pak. Jawab saksi.
Masih keterangan saksi, tak lama kemudian Lanjut Anam, om Ferdy bergegas, tiba-tiba dari samping, terdakwa Eren menusuk om Ferdy berkali-kali, sempat om Ferdy lari menjauh, namun Eren mengejarnya.
Kamu tahu terdakwa Eren mengeluarkan pisau, tanya hakim.
Tidak tahu pak, setahu saya pada saat om Ferdy lari itu dikejar tertangkap, dan kembali dilakukan penusukan, saya melihat Eren menusuk dari samping.
Ada dimana Purnomo saat itu, tanya hakim, pada saat kejadian itu Purnomo juga bergegas mendatangi Eren. ya benar pak. kamu melihat penusukan itu, tanya hakim, saya melihat pak. Jawab Purnomo.
Saya melihat kondisi korban sudah tersungkur pada saat itu, sempat saya melihat Eren menusuk leher korban satu kali, saya meminta kepada Eren untuk berhenti dan membuang pisaunya.
lantas saya mendekat untuk menolong korban yang sudah tersungkur, bajunya sudah penuh dengan darah.
Setelah kamu menolong korban, itu posisi pelaku (terdakwa) dimana, saya sudah tidak tahu pak, saya panik bergegas membawa korban pakai mobil korban untuk dilarikan ke rumah sakit. Jelas saksi.
Seperti diketahui sebelumnya peristiwa berdarah di komplek perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya. Tepatnya di halaman depan pusat kebugaran Araya Family Club House terjadi pada Senin 26 April 2021.
Korban Ferdy Candra ditusuk oleh Eren Bin Alay sewaktu hendak masuk mobilnya sekitar pukul 08:45 WIB. Hal ini berdasarkan keterangan Purnomo, salah satu Sekuriti Araya Club House.
Terdakwa Eren Bin Alay tiba-tiba mendatangi korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur berulang kali. Ada beberapa tusukan pada badan korban.
Tusukan mengenai punggung, leher dan dada korban. Korban langsung ambruk bersimbah darah. Bahkan, saking parahnya tusukan pelaku kepada korban membuat pisau yang dibelinya dari supermarket bengkok.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana, dan dijerat tiga pasal yakni pasal 340, 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap Ferdy Candar, Kata Jaksa Zulfikar dari Kejaksaan tanjung perak Surabaya. (SN).