SURABAYA, {DETEKTIFNews.com}–Untuk meningkatkan moda armada laut serta meningkatkan pelayanan lewat program transportasi tol laut, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, telah melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada stakeholder di bidang angkutan laut khususnya para perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Provinsi Jawa Timur.
Sosialisasi angkutan tol laut, telah diselenggarakan di kantor PT. Pelayaran Nasional Indonesia (PT PELNI) Cabang Surabaya, Kamis (12/4/2018). Yang dihadiri beberapa instansi terkait dan turut hadir dari staf Kementerian Perhubungan. Kegiatan sosialisasi juga dikikuti angkutan tol laut, di ikuti 56 Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) se Provinsi Jatim.
Kehadiran Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Antar Lembaga, Buyung Lalana menyatakan, bahwa pada kapal Tol Laut perlakuannya beda dengan kapal komersial, sehingga diharap pihak pihak terkait baik operator maupun JPT senantiasa mengikuti aturan yang ada untuk memahami betul teknis ruang penggunaan ruang kapal. Sehingga melalui penerapan dan pemanfaatan Aplikasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis Online diharapkan akan meningkatkan pelayanan program tol laut terutama dalam mengurangi disparitas harga barang antar wilayah di Indonesia serta menjaga jenis muatan yang diangkut dan mencegah terjadinya monopoli muatan.
“penerapan aplikasi Informasi Muatan Ruang Kapal (IMRK) berbasis Online ini akan mengurangi disparitas harga dan menjaga subsidi program tol laut oleh Pemerintah dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran” ujarnya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Angkutan Dalam Negeri Capt. Wisnu Handoko mengatakan, aplikasi IMRK ini berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable.
“IMRK ini sangat bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang yang akan mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut,” urainya.
Menurut Capt Wisnu, manfaat bagi operator, IMRK dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi risiko, dan pelayanan online selama 24 jam dan 7 hari. Sedangkan pemilik barang akan mendapatkan kenyamanan selama 24 jam dan 7 hari, fleksibilitas, proses yang mudah, dan pelayanan berkualitas. IMRK juga merupakan aspek pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.
“Aplikasi IMRK dapat membantu pengendalian data pengguna subsidi berupa data lengkap perusahaan shipper/pengirim muatan dan penerima muatan. Sehingga, aplikasi ini juga dapat mencegah praktik monopoli muatan kapal,” tuturnya.
Kata Capt. Wisnu, untuk penerapan aplikasi IMRK, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM.4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di Laut dan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak.
“Sedangkan kedua aturan tersebut, disebutkan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik harus menggunakan layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis online, yang bertujuan untuk mengontrol jenis barang yang dikirim sesuai dengan ketentuan peraturan, agar tidak terjadi monopoli dan menyediakan data shipper dan consignee dalam rangka pengendalian disparitas harga,” terangnya.
Sementara, untuk mempersiapkan implementasi IMRK dengan baik, Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut telah mengeluarkan pengumuman terbuka bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.
“Pengumuman tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan yang berminat untuk menyediakan software mempunyai kemampuan berintegrasi dengan SOP Pemesanan ruang muat dan penerbitan Shipping Instruction untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di laut (tol laut),” ingatnya.
Ia berharap perusahaan yang akan menangani IMRK ini harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).
Capt. Wahyu menjelaskan, Perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antar daerah/pelabuhan tujuan, mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat.
Pada kesempatan tersebut, PT. Pelni sebagai salah satu operator kapal tol laut telah mampu mengembangkan aplikasi IMRK online bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla mengadakan sosialisasi registrasi sistem IMRK kepada para shipper dan consignee yang selama ini menggunakan jasa PT. PELNI, himbaunya.
“Untuk langkah ini, agar bisa segera diikuti oleh operator kapal lainnya sehingga program IMRK pada tol laut ini bisa menjadi leading dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparasi kegiatan angkutan laut dalam negeri ke depan” terangnya. {JAK}