Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan 13,4 Kg Sabu

SURABAYA-Kali ini Satrenarkoba Polrestabes Surabaya yang kembali berhasil mengungkap peredaran Narkoba di wilayah Jatim, jenis Sabu-sabu seberat ± 13,4 Kg dari 3 orang tersangka.

Berawal dari laporan masyarakat tanggal 21Juli 2021 terkait dalam penangkapan tersangka, karena terindikasi hal jaringan peredaran Narkoba Daerah Jawa Timur.

Maka Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial SR (42) wanita di Rumah Kostnya berada di Jalan Pakis Surabaya dan ditemukan Sabu-sabu ± 2,6 Kg dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Kompol Daniel Somanonasa dan Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih saat Konferensi Pers. Beliau menyebutkan yang bersangkutan seorang wanita dan selain menjadi kurir, serta dia juga pengedar jaringan Lintas Provinsi yaitu Sumatera dan Jawa.

“ Bahkan total barang bukti yang telah diamankan dari tersangka wanita ini sekitar 2,6 Kg Sabu dan yang sudah tersebar sekitar ± 10 Kg,” tutur Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Selasa 24 Agustus 2021.

Setelah di interogasi oleh petugas, tersangka SR mengaku melakukan pekerjaan itu sebanyak 5 kali, dia diperintah seorang Bandar untuk mengambil Barang Haram dan di antarkan kepemesan, imbalannya sebesar 10 Juta rupiah.

Di Mapolrestabes Surabaya yang
bersangkutan dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Maka petugas berhasil mendapat data baru mengarah terhadap seorang Lelaki yang beralamat Menganti Permai Gresik.

Petugas lakukan Pengembangan dan Penyelidikan ke lokasi yang di tunjuk itu. Pada hari Rabu 28 Juli 2021 mengamankan tersangka KA (38) bersama Barang Bukti berupa 10 Bungkus plastik berisi Sabu seberat 650,8 Gram di rumah kostnya Menganti Permai Gresik.

“ Tersangka KA ini juga berstatus Bandar dan Pengedar, barang bukti yang diamankan 10 bungkus plastik berisi Sabu seberat 650,8 Gram dan yang sudah di edarkan sebanyak ± 3 Kg Sabu di wilayah Surabaya,” tukasnya yang mantan Dirreskrimsus Polda Jatim.

Dari interogasi tersangka KA ini, dia mengaku telah beberapa kali mengambil barang yang di ranjau seorang Bandar yang imbalannya sebesar Rp. 2.000.000 dan sudah bekerja dengan Bandar itu sejak bulan April 2021 yang lalu.

Tersangka KA di Mapolrestabes Surabaya dilakukan penyelidikan. Maka Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dapat info, bahwa akan ada pengiriman Paket Narkoba Sabu dari Jakarta ke Surabaya.

Berdasarkan informasi itu, maka petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga pada hari Senin, 02 Agustus 2021 pukul 01.00 WIB di pintu Tol Waru Gunung Surabaya, petugas telah berhasil menangkap tersangka SP (47) warga Rawa Kuning Jakarta Timur dengan barang bukti 1 kotak Kardus berisi 10 Bungkus Teh Cina yang berisi Sabu seberat ± 10 Kg.

Tersangka SP inipun juga berperan sebagai Kurir antar Kota. Bahkan ia mengaku di perintah oleh Bandar untuk mengambil Paket Narkoba jenis Sabu di Jalan Pulo Gebang Jakarta dan diminta mengirimkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Bungurasih Sidoarjo.

“ Bedasarkan penyidikan tersangka SP ini menjelaskan, bahwa telah mengirimkan Narkotika jenis Sabu ke wilayah Jawa Timur sebanyak 7x, sejak April 2021 lalu dengan sejumlah Narkotika jenis Sabu ± 100 Kg,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan ke 3 tersangka ini, yaitu 13,4 Kg Sabu, Serbuk
Ektasi ± 1,64 Gram, 10 Unit Hand Phone berbagai Merk, 2 Buku Catatan, 4 ATM BCA, sebuah Buku Tabungan BCA, 3 Timbangan dan 1 Unit Yamaha Merk NMAX, 1 Unit Honda Merk Vario dan puluhan Klip Plastik.

Ke 3 tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subs, Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara hingga 20 Tahun Penjara atau Hukuman Mati dari ketentuan yang berlaku,” pungkas Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol A. Yusep Gunawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. {Bts/JAcK}