Kejari Surabaya Berhasil Tangkap Terpidana Korupsi Bank Jatim Rp 52 Milyar 

SURABAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara terpidana korupsi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) HR. Muhammad Surabaya.

Penangkapan terhadap I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara tetsebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor : 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Kedua terpidana pakai baju rompi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Anton Delianto menjelaskan, bahwa untuk penangkapan I Gusti Bagus Suryadharma tadi pagi sekitar pukul 10.30 Wib. Terpidana I Gusti Bagus Suryadharma tersebut datang ke Kantor Kejaksaan untuk mengurus sebuah keperluan berupa Dukomen lain oleh karena terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma itu selaku pengacara.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Kusus ( Kasi Pidsus ) Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja menjelaskan, bahwa sebelumnya ada informasi kalau terpidana ini seringkali ke kantor kami. Saat terpidana ini ada di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), untuk mengurus dokumen dengan perkara lain, karena terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma sendiri adalah seorang pengacara, dari situlah kita cocokkan fotonya lalu kita amankan,” ujarnya.

Sedangkan untuk terpidana Awang Dirgantara lanjut Ari kita amankan dikantornya didaerah Waru Sidoarjo.

Pada saat itu keduanya merupakan Staf pemasaran Bank Jatim. Pungkasnya. Sebelumnya Jaksa melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas terhadap kedua terdakwa.

Terpidana I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara oleh Mahkamah Agung (MA),  Keduanya divonis bersalah pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 200 Juta (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Ketika ditanya awak media bahwa kedua terpidana ini dalam waktu dekat akan nengajukan upaya Hukum yaitu Peninjauan Kembali (PK), katanya. (SN)