Tidak Terbukti Unsur Pidananya, Terdakwa Perkara Penipuan Rp 13,2 M Divonis Bebas

SURABAYA-Terdakwa Timoty Tandiokusuma ( 28 ) bernafas lega. Dakwaan perkara penipuan dan pencucian uang yang ditujukan kepadanya tak terbukti. Dari fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Arif Budi Cahyono tak menemukan unsur pidana terhadap laki laki yang tinggal di Apartmen Casa de Parco Sampora, Tangerang. Sehingga Timoty divonis bebas dari segala dakwaan.

Putusan tetsebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Arif Budi di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa 10 Agustus 2021. Vonis bebas terhadap terdakwa Timoty itu dijatuhkan Arif berdasarkan pada bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa serta keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan.

“Dakwaan penipuan tidak memenuhi dan tidak merupakan tindak pidana. Karena tidak ditemukan unsurnya dan berada dalam lingkungan keperdataan yakni wanprestasi. Sehingga terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata Arif.

Selain itu, dakwaan penggelapan dan juga pencucian uang juga tak terbukti. Sehingga menurut hukum, terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Sumarso Penasehat Hukum Timoty Tandiokusumo.

Sementara itu, Sumarso penasehat hukum Timoty, mengatakan bahwa sejak awal dia yakin jika kliennya tak bersalah. Terbukti, majelis hakim sependapat dengan pembelaan yang dia upayakan.

“Tentu dengan pertimbangan itu, klien saya harus dinyatakan dilepaskan dari segala dakawaan,” terang Sumarso saat di PN Surabaya.

Meski demikian, Sumarso menyayangkan sikap saksi pelapor Syanie Felicia yang mencatut nama keluarga kliennya saat melaporkan ke polisi. Padahal keluarga Timoty tak tahu duduk permasalahannya. Tindakan Syanie ini membuat nama keluarga Timoty tercantum dalam dakwaan.

“Nah, sekarang tidak bisa dibuktikan secara hukum. Tentu hal ini membuat nama baik keluarga klien saya tercemar,” pungkasnya.

Perkara ini bermula saat saksi pelapor yakni Syanie Felicia melaporkan Timoty ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang kerjasama investasi pendanaan usaha di bidang mata uang Kripto senilai Rp 13,2 milyar. Tak hanya itu, Timoty juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencucian uang. Laporan itu lantas menyeret Timoty ke meja hijau sebagai pesakitan. Meskipun akhirnya memutuskan ia tak bersalah. tegas. Sumarso. {SN}