HBA Ke 61 Kajati Jatim sampaikan capaian Kinerja Tahun 2021

SURABAYA-Dalam Rangka memperingatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61  Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Timur Dr. Mohamad Dofir . menyampaikan kinerjanya hingga bulan Juni 2021.

KajatiJatim dalam rilisnya menyampaikan, bahwa Bidang Pidana Khusus telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 53.954.988 dan memulihkan uang negara Rp. 37.324.790.439,01.

Untuk bagian Umum Kejati dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya telah menjual secara lelang barang milik negara satu Kendaraan Dinas Minibus Toyota Avanza / L 1501 GP Tahun 2006 laku senilai Rp. 63.600.099 dan satu Mobil Ambulance Toyota Kijang KF 50 / L 8092 HC Tahun 1995 laku senilai Rp. 17.234.567.

Untuk capaian di Bidang Intelijen diantaranya: Telah melaksanakan kegiatan pengamanan sidang perkara Tindak Pidana Umum atas nama Terdakwa Christina Halim.

Pengamanan Klarifikasi terhadap penanganan perkara dugaan Tipikot oleh Kejari Probolinggo terkait penggunaan dana Desa Dusun Alaspan dan, Pakuniran, Probolinggo.
Pengamanan unjuk rasa dugaan penyimpangan wewenang kades di kabupten Kediri. Melaksanakan 7 permohonan cekal kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung RI.

Disamping itu juga pengamanan  83 proyek strategis di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Melaksanakan 3 kegiatan Jaksa, menyapa Melaksanakan 2 kegiatan Jaksa Masuk Sekolah.

Sementara di Bidang Tindak Pidana Umum, Kejati Jatim merilis sudah menyidangkan 49.589 perkara.
Melakukan 4 penghentian penuntutan yang dimohonkan Kejari se Jatim dalam rangka Restorative Justice.

Mempidana mati terdakwa Narkoba Kejari Surabaya atas nama Budiyanto alias Irwan, Kejari Jombang mempidana mati terdakwa Narkoba bernama Cahyadi alias Suwarso Bin Maduki.

Sedangkan untuk bidang Pidana Khusus, masih ada 10 kegiatan penyidikan.
Satu penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan uang perkara pelanggaran lalu lintas ( tilang ) dan pengelolaan uang perkara tindak pidana ringan ( tipiring ) yang telah diputus oleh Pengadilan dan tidak disetorkan ke Kas Negara tahun 2014 s/d tahun 2018.

Dua Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam secara tanpa hak melakukan penguasaan, pengalihan aset milik PT. Panca Wira Usaha Jatim yang berlokasi di Jalan Comal atas nama tersangka AH. Harold Hanhart.

Tiga Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam secara tanpa hak melakukan penguasaan, pengalihan aset milik PT. Panca Wira Usaha Jatim yang berlokasi di Jl. Comal No. atas nama tersangka atas nama tersangka Meta H.

Semetara Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan penuntutan adalah
Pemberian kredit di PT. Bank Jatim cabang Kepanjen tahun 2017 s/d tahun 2019 dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yang berakibat menimbulkan kerugian keuangan negara, daerah atau PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur ( Bank Jatim. ) sebesar Rp 179.372.617.545,50.

Pembangunan dua ruas jalan desa didusun Larangan dan didusun probungan yang berada di wilayah desa Tenggun Dajah Kecamata Klampis Kabupaten Bangkalan yang bersumber dari dana desa 2016.

Penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan normalisasi sungai Cetot yang merupakan aliran sungai Brantas Daerah Kabupaten Mojokerto. {SN}