SURABAYA-Kantor Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Kuhusus dtelah memperpanjangan lockdown (LD), karena Mengikuti keputusan pemerintah yang memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Jawa-Bali, hingga Minggu (25/7/2021).
Perpanjangan LD PN Surabaya, setelah pada Selasa malam (20/7/2021), Presiden Jokowi memutuskan untuk memperpanjang PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali hingga (25/7/2021).
Humas PN Surabaya, Martin Ginting, SH, MH mengatakan, Pak Ketua mendapat arahan dan petunjuk tentang perpanjangan lockdown pelayanan terbatas.
“Alasan mendasar karena PN Surabaya adalah instansi pelayan publik di daerah. Harus sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat/ daerah,” pesan Martin Ginting dalam rilisnya, Selasa malam (20/7/2021).
Kata Martin, Para pengguna jasa atau kuasa hukum yang bersidang, banyak juga advokat yang berasal dari luar kota surabaya. Sementara oleh pemerintah daerah masih memperpanjang penyekatan untuk memasuki Kota Surabaya. Akibat penyekatan, para kuasa hukum/ pencari keadilan mengalami hambatan untuk hadir di persidangan.
Dalam mempertimbangkan perkembangan wabah virus Covid-19 di Surabaya masih tinggi. Dikhawatirkan bila pelayanan dibuka penuh, maka dapat terjadi penyebaran virus secara massif.
“Penumpukan òrang pasti akan terjadi karena telah lama kebijakan lockdown diberlakukan di pengadilan. Tentu persidangan yang sudah lama ditunda akan bersamaan digelar”, tegas Martin. {JAcK/SN}