JPU Kejati Jatim: Terdakwa Steven Richard Mulai Disidangkan di PN Surabaya

SURABAYA-Ini layaknya peribahasa ‘Air Susu Dibalas Air Tuba’ mungkin istilah yang sesuai disematkan oleh terdakwa Steven Richard.

Sebab, terdakwa sendiri awalnya orang kepercayaan dari PT. Hatsonsurya Elektrik atau Hartono Elektronik.

Kepercayaan ini tidak dijalankan dengan baik oleh terdakwa. Direktur dari PT. Surya Kreasi Smartindo (SKS) ini malah menggelapkan uang berbentuk voucher dari PT. Hatsonsurya Elektrik atau biasa dikenal perusahaan elektronik Hartono senilai Rp. 4,4 Miliar.

PT. Surya Kreasi Smartindo sendiri merupakan unit usaha dibawa Hartono Elektronik.

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Hary Basuki yang diwakili oleh Jaksa Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bahwa terdakwa didakwa dengan pasal 378 KUHP.

Kejadian bermula pada tahun 2012 silam. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga tahun 2020.

Di tahun 2020 tepatnya di akhir Bulan Agustus Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat sebagai Dirut PT. Surya Kreasi Smartindo.

Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT. SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga salah satunya pihak Bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik.

“Bahwa PT. Hatsonsurya Electric mempunyai kerjasama dengan pihak Bank berkaitan dengan target penjualan barang electronic di toko elektronik Hartono dengan cara kredit. Jika dalam waktu 1 tahun mampu memenuhi target dari Bank maka pihak Bank akan memberikan dana atau yang disebut dengan dana Sponsorship selanjutnya dana sponsorship dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan / event untuk menunjang penjualan di Hartono Electronic dan PT. Hatsonsurya Electric mempunyai kerjasama dengan 6 (enam) pihak Bank yaitu Bank CityBank, Bank HSBC, Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI 46 dan CIMB Niaga,” kata jaksa Winarko saat bacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (28/6/2021).

Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik.

Aksinya berjalan sejak ia menjabat sebagai Dirut PT. SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen.

Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli.

Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa.

Setelah Jaksa membacakan dakwaan pengacara terdakwa, Nugraha Setyawan mengaku tidak ajukan eksepsi. Dia memilih melanjutkan persidangan.

“Intinya kita lihat nanti fakta persidangan. Sebab, ini bukan sidang 378 biasa. Karena, ada hubungannya dengan perusahaan,” terangnya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Hartono Elektronik, Dr. Martin Suryana mengatakan bahwa
“Kerugiannya terhitung sejak September 2018 hingga Januari 2021 sebesar Rp 4,4 M. Dan belakangan diketahui jika dihitung mundur sebelum September maka potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 M,” jelas Martin. (SN )