BLITAR-Pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia Farm2 membuat Pemkab Blitar meradang. Surat peringatan sudah dilayangkan. Jika tetap membandel sanksi tegas akan diberikan.
Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengatakan bahwa masalah pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia Farm 2 menjadi salah satu perhatian serius Pemkab.
Bahkan, pada 7 Juni 2021, Pemkab Blitar sudah melayangkan surat peringatan kepada PT Greenfield agar segera melakukan penanganan pencemaran limbah.
“Terkait izin LH (lingkungan Hidup) Provinsi sudah memberikan peringatan lebih dulu. Kemudian Pemkab Blitar juga sudah memberikan peringatan juga ya. Kalau tidak salah ada pernyataan dari Greenfields untuk tidak lagi membuang kotorannya ke sungai. Namun kenyataannya masih saja tetap dilakukan hingga kini. Pencemaran seperti itu membuat masyarakat tidak nyaman,” tegasnya.
Memang, lebih dari tiga tahun masyarakat di kawasan Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi terganggu dengan limbah kotoran sapi yang baunya sangat menyengat dari PT Greenfields Indonesia Farm 2
“Jika limbahnya tetap tidak bisa ditangani dengan baik dan menyusahkan masyarakat, kami tentu akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan, ” tandas Rahmat Santoso.
Persoalan limbah PT Greenfields Indonesia Farm2 yang bertahun-tahun tidak selesai ini cukup disayangkan Wabup Rahmat Santoso. Sebab, perencanaan pengelolaan limbah harusnya sudah selesai sejak perencanaan awal sebelum PT Greenfields beroperasi.
“Pengolahan limbah harusnya juga disesuaikan dengan jumlah ternak yang akan dipelihara sehingga tidak menimbulkan berbagai masalah pencemaran lingkungan seperti saat ini,” ujarnya.
Rahmat Santoso juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Blitar sangat serius menangani permasalahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah Greenfield ini, karena masyarakat yang terdampak cukup luas.
Pemkab Blitar, lanjut Wabup, memang membutuhkan investasi, karena itu pihaknya membuka pintu bagi setiap perusahaan yang ingin masuk. Namun, Pemkab Blitar juga akan melihat manfaat apa yang bisa diterima masyarakat dan pemerintah daerah.
“Sebelum bikin pabrik semua orang harus memikirkan juga terkait izin mengenai lingkungan hidupnya dulu dan lain sebagainya. Kita sangat butuh investor, tapi kalau CSR untuk masyarakatnya nol, lalu investasi itu untuk apa?, ” ucapnya.
“Kita juga harus lindungi investor sebagai anak asuh. Namun kalau CSR buat masyarakat nol dan pemerintah tidak juga mendapatkan apapun, kalau saya diam nanti masyarakat kira saya yang punya sahamnya, repot kan,” tandasnya.
Sebelumnya, PT Greenfields Indonesia Farm 2 Blitar, mengakui bila ada kendala dalam pengelolaan 1.380 meter kubik limbah cair per hari di perusahaanya.(SN)