Suhartati Kembali Teriak Terkait Gugatan PMH Eksekusi Rumah Tidak Diterima di PN Surabaya

SURABAYAPasutri Messaskh dan Suhartati mencari keadilan masih gagal kembali teriak dan meneteskan air mata, karena gugatan PMH No. 316 terkait rumahnya yang di eksekusi tidak diteriama alias ditolak. Putusan tersebut, di ketuai Hakim ketua DR. Johannes, SH, MH yang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (16/62021).

Dalam gugatan itu, pihak penggugat merasa keberatan atas eksekusi rumahnya yang dilakukan oleh Panetera Pengadilan Negeri Surabaya dan Juru sita atas pengosongan rumahnya yang terletak dibukit Talaga Glof Blok TA 6, Kav nomer 27 Kelurahan jeruk Kecamatan Lakarsantri Surabaya, dengan memakai Amar Putusan yg di duga juga tidak sah dan tidak di Aanmaning.

Atas dasar diduga eksekusi rumahnya tidak sah, sehingga Penggugat Ir. Suhartati Messaskh didepan Hakim Ketua Johannes memohon Keadilan,
Sebelumnya penggugat memohon keadilan tolong serta meminta keadilan agar di usut dan di Periksa terkait penemuan adanya penggantian dan Perubahan Bukti TT – 10 dan T I II III- 5 yg terdapat dalam Berkas Perkara 316. Didepan hakim, penggugat memberikan data yang diduga ada perubahan berkas, karena Berkas yang ditemukannya ada cap stempel basah.

Usai sidang kepada Wartawan Suhartati menjelaskan. Saya selalu kecewa atas putusan majelis Hakim yang menolak gugatan PMH tentang eksekusi rumah itu, sidang tujuannya untuk mencari keadilan. Karena ada bukti penetapan eksekusi yang berbeda dengan Amar Putusan pada saat jabatan Djamaludin dan Juru sita melakukan eksekusi terhadap rumah saya, dan tidak ada penyerahan obyek eksekusi pada Amar Putusan maupun penetapan, tetapi oleh Jurusita Joko Subagiyo di serahkan kepada Citraland lahan dan rumah saya.

“Tetapi saya tetap berupaya dan saya masih berharap masih ada Hakim yang adil selain putusan ini, maka saya akan membuat gugatan baru nanti agar mereka tau bahwa saya menuntut kebenaran dan keadilan”, ujarnya pada wartawan sambil terisak isak.

Kata Suhartatik, yang saya gugat adalah Ketua Pengdilan, Juru Sita dan Panitera, Bukan hakim dalam perkara seperti yang di bacakan Hakim tadi. Bahkan dalam persidangan, bukti mereka rubah.

“Saya tidak terima, karena Hakim dalam putusan ini sangat melenceng, karena putusan tidak diterima. Pasti akan saya buat gugaatan baru”, tegas Suhartati diruang Candra usai Sidang putusan.

Perlu di ketahui terkait gugatan tersebut, Pada saat itu tidak ada cap basah, setelah saya berjuang kami menemukan bukti yang kami rasa menyimpang, ada tanda tangan Nursyam mantan ketua PN Surabaya, dengan adanya tanggal , hari dan tahun Pembuatan 14 November 2020 terus di coret atasnya, jelas pencoretan di buat oleh pembuat surat tersebut karena adanya kesalahan. Sedangkan kita tahu Pak NurSyam sudah tidak menjabat Ketua PN lagi dan sudah Pindah kehakim tinggi, jelas Suhartati.

Kata Suhartati, Setelah inzage (proses pemeriksaan berkas banding), ternyata sangat terkejut penggugat mendapati bahwa Bukti yang di ajukan oleh Turut Tergugat pada TT – 10 dan T I II III – 5 sudah berubah dan di rubah di luar persidangan dan tidak sesuai lagi dengan yang semula di ajukan pada sidang Pembuktian oleh Para Tergugat dan Turut Tergugat yang mana meninggalkan bukti nyata bahwa adanya kejanggalan pada Bukti TT- 10, yang berubah halaman bertambah dengan penambahan tanda tangan Ketua Pengadilan dan Tanda Tangan Panitera Djamaluddin pada Penetapan Eksekusi no 77/ Eks/ 2018/ PN Sby jo 897/ Pdt. G / 2014/ PN Sby Jo 298 / Pdt. G/ 2016 / PT jo 2202 / K / 2017 tertanggal 14 November 2019, atas permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi 2019 yang tidak pernah di Aanmaning dan di beri teguran lainnya.

Atas perubahan dan penambahan halaman pada penetapan di atas, justru di tambah dengan stempel basah pada masing-masing halaman sehingga ada 2 stempel menumpuk dengan stempel fotocopy dan di beri materai. Padahal, menurut penggugat pada pemeriksaan dengan teliti dan di buktikan pada daftar bukti TT- 10 sebenarnya adalah Fotocopy sesuai dengan salinan asli yang di beri materai cukup. Dan bukan legalisiran basah cap pengadilan, ungkapnya. {JAcK}