SURABAYA-Asisisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi. Jawa Timur (Aspidsus Kejati ) Rudy Irwaman, SH.MH telah menerima Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaaan Tindak Pidana Korupsi Pada pemberian Kredit di PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, dari hasil audit tersebutbtelah didapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 170.milyard (seratus tujuh puluh milyar) lebih.
” Hasil Audit dari BPK Cabang Prop Jatim. sudah kami terima”, kata Aspidsus Kejati. Jatim pada Wartawan.
Rudy mengatakan, bahwa penyerahan hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jatim tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhir tahun 2020 perihal Bantuan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, dengan di terimanya hasil audit tersebut maka proses penyidikan perkara tersebut berkasnya dapat segera di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses selanjutnya.
Untuk diketahui dalam perkara Bank Jatim Cabang Kepanjen ini Penyidik Kejati Jatim telah menetapkkan 4 (empat) orang tersangka, memeriksa lebih dari 90 (sembilan puluh) orang saksi, lebih dari 2 (dua) ahli, menyita lebih dari 100 (seratus) barang bukti berbagai bentuk dan Kejati juga melakukan penggeledahan. ujarnya. {SN}