Keberatan Dirut PT Daha Tama Adikarya, Dalam Sidang Ditolak Hakim Ketua 

SURABAYA-Lanjutan sidang terdakwa Imam Santoso dalam perkara penipuan jual beli kayu, Pada agenda putusan sela majelis hakim ketua I Ketut Tirta menolak Eksepsi (Keberatan) terdakwa yang diajukan melalui tim penasehat hukum sebelumnya.

“Mengadili, Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” baca hakim Ketut Tirta pada amar putusannya di ruang sidang sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/5/2021).

Diketahui, sebelum dalam putusan sela ini eksepsi terdakwa yang ditolak majelis hakim, Pada sidang pekan lalu, Eksepsi juga ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Irene Ulfa, dalam surat tanggapannya.

Dimana, Usaha pelemahan terhadap surat dakwaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) melalui nota eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Imam Santoso berujung penolakan dari majelis hakim pemeriksa perkara.

Dalam amar putusan selanya, Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta menyatakan eksepsi tim penasihat hukum yang menyebut perbuatan kliennya bukan merupakan tindak pidana haruslah dibuktikan melalui pembuktian dipemeriksaan pokok perkara.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum
disusun secara tidak lengkap, tidak cermat sehingga kabur (obscuur libel) dan seharusnya sudah batal demi hukum.

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Irene Ulfa telah memenuhi syarat formil,sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (3) KUHAP.

Atas putusan tersebut, Jaksa Irene Ulfa mengaku akan mengajukan saksi-saksi ke persidangan pada Rabu (19/5) mendatang.

“Ada beberapa saksi yang kami hadirkan nanti. Salah satunya adalah saksi pelapor,”  kata jaksa Irene dikonfirmasi didepan ruang sidang.

Sementara, Sutriono salah seorang tim penasehat hukum terdakwa mengaku masih ada celah untuk membebaskan kliennya dari dakwaan tipu gelap yang dijeratkan ke kliennya.

“Masih ada upaya di pembuktian perkara nanti,” penasehat hukum terdakwa yakin.

Dijelaskan dalam surat dakwan jaksa, terdakwa Imam Santoso yang merupakan  Direktur Utama (Dirut) PT Daha Tama Adikarya ini didudukan sebagai pesakitan atas laporan Willyanto Wijaya yang dirugikan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, akibat sisa pesanan kayu yang dipesannya tak kunjung dikirim sejak 2017 lalu.

Uang yang telah dibayarkan ke terdakwa Imam Santoso itu tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya (korban), melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban, Sehingga Imam dilaporkan di kepolisian saat itu dan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan hingga kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan tanjung perak.{JS/BS}