Pemerintah Larang Mudik, OP Tanjung Perak Kordinasi dan Sosialisasi Angkutan Jalur Laut

DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak

SURABAYA-Dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 yang belum berakhir. Sehingga, sesuai aturan Pemerintah Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya mengadakan rapat Kordinasi dan sosialisasi angkutan transportasi penumpang melalui jalur laut di Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu, Pemerintah secara resmi telah melarang mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Dan di pertegas dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadakan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Jajaran OP Utama Tanjung Perak.

Dalam Kegiatan tersebut turut hadir, satuan gugus tugas covid 19 kota Surabaya, satuan tugas TNI AL, Polres Tanjung Perak, Polairud Polda Jatim, Pelindo III serta para stakeholder PT. DLU.

Kegiatan diawali dengan rekaman pidato Presiden RI Kokp Widodo yang menganjurkan dan larangan mudik kepada ASN, TNI, Polri, serta masyarakat tersebut lebih menekankan pada larangan mudik lebaran guna menekan angka penyebaran covid 19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

Arif Toha, Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak kepada Wartawan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Perhubungan no, PM 13/2021 tentang pengendalian transportasi laut angkutan penumpang di pelabuhan semasa Idul Fitri tahun 2021/1442 H, dalam rangka mencegah penyebaran virus disease 2019/covid 19.

“Instansi di Pelabuhan Tanjung Perak punya kewajiban sosialisasi, sekaligus diadakan posko transportasi laut atas perintah Dirjen Perhubungan Laut mulai hari ini, Rabu 28 April 2021 sampai dengan 29 Mei 2021,yakni min 15 dan plus 19,” tegas Arif Toha di JW Mariot, Rabu (28/4/21)

Arif Toha Kepala OP Utama Tanjung Perak saat memberi keterangan PERS.

Kata Arif Toha, Agar masyarakat tidak mudik mengingat bahaya covid 19 masih ada disekitar kita. Sehingga kalau tidak ada kepentingan mendesak agar tidak mudik karena hanya pengecualian istrahat dirumah saja. Dan jika ASN, TNI, Polri, berpergian harus dilengkapi surat tugas.

Untuk pengecualian masyarakat mudik yaitu, ibu hamil atau mau melahirkan maupun yang sakit tetap dilampiri surat keterangan desa dan didampingi satu orang saja.

Bagi masyarakat imigran yang mudik tentu akan dikarantina karena pemkot surabaya sudah menyediakan tempat dengan batas lima hari kemudian di test antigen jika non reaktif dikirim daerahnya dan kalau posif akan dikembalikan keasal dengan catatan segala biaya menjadi tanggungjawab sendiri, pesan Arif Toha Kepala OP Utama Tanjung Perak.