Diduga Menipu 3, 7 M. Terdakwa Indra Diadili 

SURABAYA-Terdakwa Indra Tantomo dipidanakan oleh bos koperasi Putra Mandiri Jawa Timur, akibat melunasi utang dengan cek kosong. Juga dirinya berada Rumah Tahanan Medaeng, Karena kasus dugaan penipuan sebesar Rp 3,7 miliar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi. Dua orang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Pertama salah satu pemegang saham di koperasi tersebut. Yaitu Kadiono Gunawan. Dan salah satu karyawan koperasi yakni Doni.

Kadiono mengaku kalau terdakwa saat itu memberikan lima lembar cek. Hanya tiga cek yang bisa dicairkan. Sementara, dua lagi tidak bisa. “Pencairan cek itu dilakukan pada saat jatuh tempo,” kata Kadiono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuno.

Cek itu diberikan tujuannya agar pembayaran bisa tepat waktu. Saksi tidak mau ada masalah terkait telatnya pembayaran ketika jatuh tempo. Walaupun sebenarnya Kadiono percaya dengan terdakwa. Lantaran, Indra mengaku menantu dari pemilik Galaxy Mall.

Selain itu juga, terdakwa sempat mengaku saudara pemilik pabrik emas Untung Bersama Sejahtera (UBS). “Saya pernah ditunjukkan oleh Indra. Tapi setelah itu, belakangan saya tahu dari anak buah saya kalau pabriknya di pailitkan. Anak buah saya cari di internet,” ungkapnya.

Selain cek tadi, terdakwa juga sudah memberikan sertifikat tanah buat jaminan. Sehingga, ketika terjadi wanprestasi, tanah tersebut bisa di jual. Seketika, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting bingung. Harusnya, koperasi bisa langsung melelang saja tanah tersebut.

Tanpa harus menempuh jalur hukum. Namun, saksi menjelaskan kalau terdakwa sendiri yang meminta agar tanah tersebut tidak dijual. Piutang tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, jalur perdamaian sudah dilakukan. Hanya saja, terdakwa tetap tidak bisa bayar.

“Indra minta jangan dilelang. Maunya kekeluargaan. Tapi dilaporkan dulu pak George ke Polda. Terkait pengiriman uang kok nggak ke George tapi ke Indra. Ya Andi balik laporkan Indra ke polrestabes,” katanya.

Mendengarkan keterangan saksi, dua poin yang ia bantah. Pertama, menegaskan kalau dirinya pernah menghubungi Andi dan Kadiono. Sayangnya, tidak ada respon dari keduanya. Terakhir, ia juga mengaku tidak ikut dalam tanda tangan akta perjanjian pengakuan sebagai pinjaman.

“Yang peminjam George. Saya disuruh George bikin cek untuk pembayaran. Saya bayar cek pakai uang pribadi saya. Masuk rekening saya atas perintah George saat di perjanjian. Saya juga merasa ditipu oleh George,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) I Gede Willy Pramana dari Kejari Tanjung Perak Surabaya dijelaskan, awal perkara ini terjadi pada 2018. Saat itu terdakwa menyampaikan kepada saksi korban Kadiono Gunawan akan mengajukan pinjaman ke Koperasi sebesar Rp 4 miliar.

Jangka waktu pelunasan pinjaman selama 5 bulan. Jaminannya berupa 1 buah SHM nomor 1333, di Kelurahan Siwalankerto. Tanah itu atas nama saksi George Harijanto. luasnya 1100 meter persegi.

Lalu pada 08 Mei 2018, dibuat Akte Pengakuan Hutang nomor 03. Pembuatannya itu dilakukan dihadapan Notaris dengan saksi Andi Gunawan (anak dari saksi korban Kadiono Gunawan) dan saksi George Harijanto.

Sebelum pencairan terhadap pinjaman yang diajukan oleh terdakwa tersebut, saksi Andi Gunawan meminta komitmen pembayaran oleh terdakwa selaku pihak yang mengajukan pinjaman.

Kemudian terdakwa yang sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran melalui cek namun terdakwa langsung memberikan 5 lembar cek tunai. Uang tersebut hendak dipergunakan oleh terdakwa bersama George untuk berinvestasi dalam perusahaan multi level marketing. {tim}