JPN Kejati Jateng Selamatkan 70 Miliar Uang PelIndo III

JATENG-Sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati-Jateng), telah menyelamatkan kerugian sebesar 70 miliar rupiah lebih, dalam kasus kecelakaan tertabraknya Container Crane yang terjadi di dermaga pelabuhan Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Tanjung Mas Semarang milik anak Perusahaan Pelindo III, pada Minggu (14/7/2019) sore.

Peristiwa tersebut, Sebuah kapal pengangkut peti kemas atau containership berbendera Panama bernama MV Soul of Luck menabrak container crane saat manuver untuk sandar.

Akibatnya, satu dari tiga container crane berwarna kuning yang ada di TPKS Tanjung Emas roboh diterjang dan menimpa beberapa truk container yang ada di bawahnya.

Keberhasilan tersebut, merupakan perjalanan panjang Kejati Jateng selama mendampingi gugatan Pelindo III dalam kasus penabrakan yang terjadi 2019 lalu.

Uang negara sebesar 5 juta USD atau setara Rp 70 milyar lebih yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan tuntutan uang ganti rugi oleh PT Pelindo III dalam kasus sengketa non litigasi (penyelesaian sengketa)Kejati Jateng ketika memberikan keterangan Pers

Kepala Kejati Jateng Priyanto mengatakan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jateng memberi bantuan terhadap Pelindo III dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi, hingga ganti rugi tersebut akhirnya dipenuhi. Sejak Juli 2019 Kejati Jateng melakukan mediasi atas masalah tersebut agar diselesaikan tanpa harus ke pengadilan.

Setelah lewat hingga somasi ketiga, akhirnya negosiasi Kejati berhasil. Atas pencapaian itu Kejati Jateng mendapat apresiasi berupa penghargaan dari Pelindo III.

Sementara itu menurut Direktur Utama Pelindo III, Boy Robyanto kejadian tahun 2019 itu mengakibatkan pihaknya kekurangan satu crane selama 20 bulan, karena alat tersebut hancur dan tidak bisa digunakan lagi.

Dengan adanya ganti rugi ini, “pihaknya bisa kembali membeli Crane untuk memperlancar aktivitas bongkar muat peti kemas di Terminal Peti Kemas  Semarang (TPKS)”, jelas Boy. {JAcK}