Diduga Merakit  Senpi Ilegal, Oknum Guru SMP Malang Ditangkap

SURABAYA-Diduga merakit  senjata api (Senpi) ilegal warga Malang beberapa waktu lalu ditangkap Polisi. Pada Saat dilakukan penggerebekan oleh Polisi, ditemukan 3 pucuk senpi dari hasil rakitan dan puluhan amunisi turut disita sebagai Barang Bukti (BB).

Dalam hal ini tersangka adalah AR (23) warga Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang. Adapun tersangka diamankan anggota karena terbukti sebagai Perakit Senpi.

Saat ditangkap Polisi, dari tangan pelaku berhasil mengamankan 3 pucuk Senpi hasil Rakitan yaitu jenis Revolver, Baikal, Laras Panjang Reminten Kaliber 5, 56 Milimeter.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, didampingi Wadirreskrimum AKBP Nasrun Pasaribu dan Kasubdit III Jatanras AKBP Lintar Mahardhono saat itu mengatakan, bahwa tersangka itu telah diketahui mulai merakit senpi sejak Februari 2021 lalu. Sehingga dalam rentang waktu tersebut, 7 pucuk senjata sudah berhasil dirakit oleh pelaku.

” Tersangka melakukan kegiatan tersebut mulai sejak Februari 2021 sampai ditangkap oleh anggota dan sudah dapat Merakit Senjata Api (Senpi) ilegal itu sebanyak 7 pucuk senjata,” tutur Kabidhumas Polda Jatim, Jumat 23 April 2021.

Gatot Repli menambahkan, bahwa untuk hasil Pistol atau Senjata Rakitan itu, oleh tersangka di jual dengan harga bervariasi, sesuai pesanan dan harganya berkisar antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6,5 juta.

Tersangka dalam mengerjakan Senpi Rakitan, selalu memakai alat-alat perbengkelan, diantaranya Gerinda, Alat Bubut dan Alat Las. Sedangkan untuk Profesi sehari-seharinya tersangka adalah Guru Swasta disalah satu Sekolah SMP.

” Tersangka ini selalu mengunakan berbagai macam jenis peralatan perbengkelan. Bahkan tersangka ini Profesi sehari-harinya sebagai Guru SMP disalah satu Sekolah,” tandas Kabidhumas Polda Jatim.

Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait Merakit atau Membuat dan atau Menguasai Senjata Api secara illegal. Adapun ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

” Tersangka ini kami kenakan UU Darurat. Yaitu dengan Ancaman Hukuman, yakni Maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Kabib Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. {Bts/JAcK[