SURABAYA-Moch. Terdakw pemalsu rapid test Roib, Budi Santoso dan Syaiful Hidayat jalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (20/4/2021).
JPU Willy dalam pembacasn tuntutan menyatakan, bahwa ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tertuang dalam pasal 263 KUHP. Sehingga sudah sepatutnya untuk dijatuhi hukuman penjara
JPU Willy juga menjelaskan, bahwa akibat perbuatan para Terdakwa ini bisa mengganggu stabilitas negara serta membahayakan orang lain karena bisa berpotensi penyebaran Covid-19 dengan pemalsuan hasil rapid test.
“Bahwa Terdakwa Moch.Roib terbukti melanggar pasal 263 (1) KUHP dan 263 (2), Terdakwa Budi Santoso terbukti pasal 263 (1) dan Syaiful Hidayat terbukti pasal 263 ayat 2,” ujar JPU Willy dalam tuntutannya.
Maka pada ketiga Terdakwa dituntut dengan berbeda, yaitu, pidana penjara 1 tahun 6 bulan, untuk Terdakwa Moch. Roib dan Budi Santoso. Sementara Syaiful Hidayat sedikit lebih ringan tuntutannya yakni 1 tahun. Peran Syaiful yang hanya sebagai pihak yang menggunakan rapid tes membuat dia dituntut lebih ringan.
Dalam tuntutan JPU, Terdakwa melalui kuasa hukumnya yakni Ahmad Efendi Kasim menyatakan akan melakukan pledoi secara tertulis. Sidang ditutup dan dilanjutkan minggu depan. {BS/SN}