Miris!!! BCA Salah Transfer, Terdakwa Nasabah Divonis Satu Tahun Penjara

SURABAYA-Sungguh  sadis dan miris diterima Terdakwa kasus salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp. 51 juta kepada  Terdakwa nasabah Ardi Pratama yang  menerima vonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim, di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/4/2021).

Dalam putusan terdakwa Ketika sidang hanya didampingi tim penasehat hukum. Sedangkan pihak keluarga terdakwa tidak hadir.

Putusan penjara 12 bulan yang dibacakan hakim ketua, Ni Putu Purnami, SH, MH lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 24 bulan alias 2 tahun.

Hakim menilai Ardi melanggar Pasal 85 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, lantaran menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer yang sempat diambil terdakwa dari rekeningnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” baca Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam sidang putusan ini. Hal yang memberatkan terdakwa Ardi adalah telah memakai uang salah transfer dan berbelit-belit saat memberikan penjelasan selama persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan yaitu Ardi belum pernah berurusan hukum dan sopan selama sidang berlangsung.

Sementara itu, JPU dan kuasa hukum Ardi, ketika ditanya upaya selanjutnya”, masih pikir-pikir yang mulia”, ujarnya.

Dalam putusan majelis hakim. Usai sidang, kuasa hukum R. Hendrix Kurniawan kepada media menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati keputusan Hakim.

Kalau Langkah hukum selanjutnya, “masih akan dibicarakan dengan keluarga terdakwa Ardi”, tuturnya.

Kata Kuasa Hukum terdakwa, Jelas Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Pledoi yang kami ajukan, karena kalau menerapkan Pasal 85 seharusnya pasal 78 nya dilalui dulu. Karena Undang-Undang nya seperti itu.

“Tidak bisa pasal 85 saja yang diterapkan, sebab ini UU transfer dana”, tegasnya.

Sedangkan Dalam BAP dia pihak karyawan yang salah transfer,mengaku rugi, karena menggantikan uang ke Bank BCA. Namun, dalam fakta persidangan dia tidak bisa menunjukkan bukti tersebut. Dan itu juga tidak dibuat jadi pertimbangan.

Maka yang di uraikan hanya unsurnya saja, sehingga seperti ini hasilnya. “Jelas bagi kami Tim PH putusan ini tidak mencerminkan keadilan, karena, kenapa kesalahan semua orang dalam perkara ini dibebankan kepada terdakwa Ardi penerima transfer saja”, Ibahnya.

Tambah Tim PH, dimana pihak Ardi yang berusaha mengembalikan salah transfer tanggal 14 April, dan pihak BCA sendiri yang menyuruh itupun tidak dibahas dalam persidangan. Kan percuma kita mengajukan bukti yang tidak ada gunanya. Kalau semua yang dipakai adalah dakwaan dan tuntutan Jaksa.

Selain itu, barang bukti yang diajukan Jaksa itu sebenarnya BB yang tidak sah. Karena itu rekening koran Ardi yang mana perolehannya tidak melalui Prosedur yang melanggar Undang-Undang. “Dan ini nanti jadi pertimbangan kami jika melakukan upaya banding”, tegasnya. {JAcK}